Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat berakhirnya insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% pada 30 Juni 2024 akan berdampak terhadap preferensi masyarakat dalam permintaan KPR.
"Diharapkan kebijakan tersebut masih dapat memberikan ruang untuk meningkatkan bisnis sektor properti," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulisnya, dikutip Senin (16/9).
Terkait dengan dampak berakhirnya kebijakan tersebut terhadap permintaan KPR, hingga saat ini OJK belum mengamati adanya pengaruh yang signfikan dari pertumbuhan KPR industri perbankan. Menurut Dian, perkembangan pertumbuhan KPR juga dipengaruhi oleh faktor-faktor lainnya seperti suku bunga, kebijakan terkait makroprudensial Loan To Value (LTV) atau faktor lain yang lebih sensitif terhadap permintaan KPR tersebut.
Baca Juga: Intiland (DILD) Manfaatkan Insentif PPN DTP 100% untuk Perumahan hingga Akhir 2024
Adapun hingga Juni 2024 OJK mengamati penyaluran KPR sektor perbankan sebesar Rp 697,26 triliun (9,32% dari total kredit) dan KPA sebesar Rp30,13 triliun (0,41% dari total kredit). Pertumbuhan KPR dan KPA masih terus menunjukkan pertumbuhan yang positif (KPR tumbuh 13,97% yoy dan KPA tumbuh 7,26% yoy) dan berada di atas pertumbuhan total kredit yang sebesar 12,36% yoy.
Sementara itu, risiko kredit untuk kedua sektor tersebut masih terkendali, dimana NPL KPR sebesar 2,40% dan NPL KPA sebesar 2,62%, sedikit berada di atas NPL total kredit yang sebesar 2,26%.
Perkembangan positif atas KPR dan KPA tersebut disebut Dian terjadi meski terdapat peningkatan kebijakan BI Rate sebesar 25 bps menjadi 6,25% sejak April 2024.
"Kebijakan OJK terkait sektor properti diharapkan dapat mendorong sektor perbankan dalam mendukung pertumbuhan KPR untuk mengantisipasi dampak berakhirnya PPN DTP," imbuhnya.
Asal tahu saja, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan bahwa pemerintah sepakat untuk melanjutkan pemberian insentif PPN DTP sebesar 100% hingga akhir tahun. Namun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait perpanjangan insentif tersebut masih dalam tahap finalisasi dan ditargetkan pekan ini selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News