kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Insensif PPN DTP 100% Berakhir, Begini Dampaknya Terhadap Permintaan KPR


Senin, 16 September 2024 / 18:05 WIB
Insensif PPN DTP 100% Berakhir, Begini Dampaknya Terhadap Permintaan KPR
ILUSTRASI. Kontraksi Properti: Pembangunan komplek perumahan di Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/9/2022). Pengamat properti menyatakan performa industri properti akan berkontraksi pada tiga bulan terakhir 2022. Hal tersebut disebabkan oleh berakhirnya insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah pada bulan ini atau PPN DTP dan kenaikan suku bunga pinjaman per Oktober 2022. KONTAN/Baihaki/27/9/2022


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat berakhirnya insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% pada 30 Juni 2024 akan berdampak terhadap preferensi masyarakat dalam permintaan KPR.

"Diharapkan kebijakan tersebut masih dapat memberikan ruang untuk meningkatkan bisnis sektor properti," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulisnya, dikutip Senin (16/9).

Terkait dengan dampak berakhirnya kebijakan tersebut terhadap permintaan KPR, hingga saat ini OJK belum mengamati adanya pengaruh yang signfikan dari pertumbuhan KPR industri perbankan. Menurut Dian, perkembangan pertumbuhan KPR juga dipengaruhi oleh faktor-faktor lainnya seperti suku bunga, kebijakan terkait makroprudensial Loan To Value (LTV) atau faktor lain yang lebih sensitif terhadap permintaan KPR tersebut.

Baca Juga: Intiland (DILD) Manfaatkan Insentif PPN DTP 100% untuk Perumahan hingga Akhir 2024

Adapun hingga Juni 2024 OJK mengamati penyaluran KPR sektor perbankan sebesar Rp 697,26 triliun (9,32% dari total kredit) dan KPA sebesar Rp30,13 triliun (0,41% dari total kredit). Pertumbuhan KPR dan KPA masih terus menunjukkan pertumbuhan yang positif (KPR tumbuh 13,97% yoy dan KPA tumbuh 7,26% yoy) dan berada di atas pertumbuhan total kredit yang sebesar 12,36% yoy.

Sementara itu, risiko kredit untuk kedua sektor tersebut masih terkendali, dimana NPL KPR sebesar 2,40% dan NPL KPA sebesar 2,62%, sedikit berada di atas NPL total kredit yang sebesar 2,26%. 

Perkembangan positif atas KPR dan KPA tersebut disebut Dian terjadi meski terdapat peningkatan kebijakan BI Rate sebesar 25 bps menjadi 6,25% sejak April 2024.

"Kebijakan OJK terkait sektor properti diharapkan dapat mendorong sektor perbankan dalam mendukung pertumbuhan KPR untuk mengantisipasi dampak berakhirnya PPN DTP," imbuhnya.

Asal tahu saja, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan bahwa pemerintah sepakat untuk melanjutkan pemberian insentif PPN DTP sebesar 100% hingga akhir tahun. Namun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait perpanjangan insentif tersebut masih dalam tahap finalisasi dan ditargetkan pekan ini selesai. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×