Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) melakukan restrukturisasi fasilitas pembiayaan. Proses restrukturisasi fasilitas pembiayaan ini terjadi pada 20 Juli 2018.
Restrukturisasi ini dilakukan untuk memenuhi keputusan pengadilan niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah dihomologi dengan Nomor Perkara 123/PDT.SUS.PKPU/2017/PNNIAGA/JKT.PST tanggal 10 April 2018.
Merujuk keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (23/7), perusahaan pembiayaan ini melakukan restrukturisasi berupa enam fasilitas pembiayaan utang. Pertama, perjanjian pemberian fasilitas Al Musyarakah I senilai Rp 6,05 miliar.
Kedua, perjanjian pemberian fasilitas Al Musyarakah II sebesar US$ 1,91 juta. Sedangkan ketiga, perjanjian pemberian fasilitas Al Musyarakah III sebanyak Rp 121,31 miliar.
Lalu keempat, perjanjian pemberian fasilitas Al Musyarakah IV sebesar Rp 26,94 miliar. Selanjutnya, kelima, perjanjian pemberian fasilitas Al Musyarakah V sebanyak Rp 53,32 miliar. Dan yang terkhir, perjanjian pemberian fasilitas Al Musyarakah X (berupa menjadi Al Musyarakah VI) sebesar Rp 31,51 miliar.
Adapun restrukturisasi pembiayaan ini atas nama kreditur PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Bank tersebut tidak mempunyai hubungan afisiliasi dengan Intan Baruna Finance.
Dari proses restrukturisasi tersebut, skema yang dijalankan berupa perubahan jangka waktu pinjaman dan penurunan suku bunga pinjaman melalui enam fasilitas pembiayaan berbentuk mata uang rupiah dan dollar Amerika Serikat (AS). Harapannya, melalui restrukturisasi ini bakal memperbaiki lalu lintas kas IBFN karena beban pembayaran ke bank kreditur menjadi lebih ringan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News