kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.680.000   -30.000   -1,11%
  • USD/IDR 17.882   6,00   0,03%
  • IDX 6.374   105,97   1,69%
  • KOMPAS100 836   13,50   1,64%
  • LQ45 634   8,05   1,29%
  • ISSI 220   3,58   1,65%
  • IDX30 354   2,96   0,84%
  • IDXHIDIV20 429   0,94   0,22%
  • IDX80 95   1,52   1,62%
  • IDXV30 118   0,42   0,35%
  • IDXQ30 112   0,52   0,46%

Intan Baruprana siapkan modal penuhi aturan UUS


Kamis, 01 Juni 2017 / 22:14 WIB


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) akan mengalokasikan modal untuk Unit Usaha Syariah (UUS) untuk memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.31/POJK.05/2014. Ini terkait Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah.

"Kami akan mengalokasikan modal untuk UUS melalui pengalihan sebagian modal konvensional kepada UUS dan secara struktur modal perseroan tidak mengalami perubahan," kata Noel Krisnandar Yahja, Sekertaris Perusahaan IBFN dalam keterangan resminya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (31/5).

Sebagai informasi saja, peraturan yang tertuang dalam pasal 31 ayat (3) huruf (b) yang menyebutkan bahwa UUS wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 15 miliar. Lalu, pemenuhan tersebut dibayarkan paling lambat pada 31 Desember 2016.

Menurut manajemen IBFN, pemenuhan ekuitas minimum UUS tersebut nantinya tidak akan berpengaruh terhadap modal perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×