Reporter: Umi Kulsum | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) akan mengalokasikan modal untuk Unit Usaha Syariah (UUS) untuk memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.31/POJK.05/2014. Ini terkait Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah.
"Kami akan mengalokasikan modal untuk UUS melalui pengalihan sebagian modal konvensional kepada UUS dan secara struktur modal perseroan tidak mengalami perubahan," kata Noel Krisnandar Yahja, Sekertaris Perusahaan IBFN dalam keterangan resminya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (31/5).
Sebagai informasi saja, peraturan yang tertuang dalam pasal 31 ayat (3) huruf (b) yang menyebutkan bahwa UUS wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 15 miliar. Lalu, pemenuhan tersebut dibayarkan paling lambat pada 31 Desember 2016.
Menurut manajemen IBFN, pemenuhan ekuitas minimum UUS tersebut nantinya tidak akan berpengaruh terhadap modal perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News