kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Investasi Bumida di Falcon bukan reksadana, melainkan KPD


Rabu, 18 Mei 2011 / 08:12 WIB
Investasi Bumida di Falcon bukan reksadana, melainkan KPD
ILUSTRASI. Layar monitor pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia Jakarta, Selasa (4/8). Pada penutupan perdagangan saham, Selasa (4/8/2020), IHSG ditutup naik 68,77 poin atau 1,37 persen ke posisi 5.075,00. Sementara, indeks saham LQ45 juga menguat 2,01 persen ke p


Reporter: Christine Novita Nababan |

JAKARTA. Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) melansir, kasus penggelapan dana yang dilakukan PT Falcon Asia Resources Management (Falcon) terhadap PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (Bumida) senilai Rp 11 miliar bukan dalam bentuk investasi reksadana, melainkan kontrak pengelolaan dana (KPD).

Hal itu terbukti setelah regulator menelusuri laporan keuangan perseroan dan menemukan adanya pendapatan bulanan hasil dari penempatan dana investasi di Falcon. “Padahal, dalam mekanisme reksadana, tidak ada manajer investasi yang menjanjikan expected rate of return. Mungkin, perseroan kurang memahami ini,” ujar Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata ditemui KONTAN, kemarin.

Asal tahu saja, KPD merupakan bentuk pengelolaan dana dengan perjanjian bilateral antara investor dengan manajer investasi. Sebagian bagian dari perjanjian, investor juga melakukan perjanjian terpisah dengan bank kustodian untuk mengatur penyimpanan efek. Berbeda halnya dengan reksadana yang melalui kontrak investasi kolektif (KIK) telah mencakup perjanjian dengan manajer investasi dan bank kustodian.

Sejatinya, KPD adalah pemberian mandat dari investor kepada manajer investasi untuk pengelolaan aset. Artinya, kepemilikan aset itu sendiri menjadi hak investor. Itu harus dipahami mengingat tidak sedikit praktik KPD yang disinyalir tidak sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau lalai terhadap kontrak dan kurang paham mekanisme penempatan dana melalui manajer investasi, investor juga yang menjadi korban,” terang Isa.

Direktur Keuangan Bumida H M Basri mengakui, penempatan dana perseroan yang sebesar Rp 11 miliar atau berkisar 5% dari total dana kelolaan sepanjang tahun ini, yakni Rp 200 miliar memang ditaruh dengan mekanisme KPD di Falcon. “Awalnya, penawaran Falcon saat itu adalah prospektus. Lalu, apa kami salah jika prakteknya di kemudian hari ternyata tidak seperti yang dijanjikan,” tutur dia.

Intinya, Basri menegaskan, pihaknya bersama 11 investor lainnya telah menjadi korban penggelapan dana yang dilakukan Falcon selaku manajer investasi. Pihaknya kukuh menuntut campur tangan regulator untuk penyelesaian kasus yang berpotensi menurunkan rasio kecukupan dana alias risk based capital (RBC) perseroan dari posisi terakhir 170% menjadi hanya 150%.

Sekadar menyegarkan ingatan, Falcon diduga menggelapkan dana nasabah melalui produk investasinya yang bertajuk Reksadana Falcon Asia Optima Plus. Kasus itu terbongkar ketika salah satu nasabah, dalam hal ini Bumida, tidak berhasil mencairkan dananya pada November 2010 lalu.

Hingga kini, Bapepam-LK belum mengambil tindakan tegas terhadap Falcon. Sementara, produk kustodian PT CIMB Niaga Tbk telah dibekukan. “Kalau tidak ada tindak lanjut, kami akan membawa kasus ini ke Bareskrim seiring dengan kerugian yang telah dan berpotensi menggerus bisnis perseroan,” tegas Basri.

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Kornelius Simanjuntak mengatakan, kasus raibnya dana kelolaan Bumida harus menjadi pelajaran bagi industri asuransi selaku lembaga keuangan non bank untuk lebih teliti memilih manajer investasi. Maklum, sekitar 50% dari total dana kelolaan industri asuransi ditempatkan melalui reksadana untuk dikelola oleh manajer investasi.

“Karenanya, tidak ada salahnya jika investor pilih-pilih dalam menentukan si pengelola dana. Misalnya, melakukan skoring dari sisi cakupan layanan, kualitas laporan, kinerja, rekam jejak, hingga biaya pengelolaan portofolionya. Sisanya, serahkan kepada moral dan integritas masing-masing pelaku industri lembaga keuangan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×