kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -8.000   -0,52%
  • USD/IDR 15.791   -57,00   -0,36%
  • IDX 7.505   -68,76   -0,91%
  • KOMPAS100 1.157   -12,64   -1,08%
  • LQ45 913   -8,80   -0,96%
  • ISSI 228   -2,59   -1,12%
  • IDX30 469   -4,51   -0,95%
  • IDXHIDIV20 564   -3,86   -0,68%
  • IDX80 132   -1,34   -1,01%
  • IDXV30 139   -1,60   -1,13%
  • IDXQ30 156   -1,23   -0,78%

Investor asing boleh genggam saham perusahaan pembayaran hingga 85%, begini kata BI


Sabtu, 09 Januari 2021 / 09:40 WIB
Investor asing boleh genggam saham perusahaan pembayaran hingga 85%, begini kata BI


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mengakomodir perkembangan industri sistem pembayaran, Bank Indonesia telah merilis PBI Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran. Aturan inilah yang bakal menjadi payung hukum, seluruh aktivitas perizinan, pelaporan hingga pengawasan sistem pembayaran di Indonesia. 

Dalam aturan baru ini, BI juga sedikit melonggarkan ketentuan penyertaan modal perusahaan penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP). Sederhananya, investor asing bisa sedikit lebih leluasa untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Dalam keterangannya di laman resminya, BI menjelaskan komposisi kepemilikan saham paling sedikit 15% wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dan atau badan hukum Indonesia. Dengan kata lain, investor asing bisa memiliki saham hingga 85%.

Nah, perhitungan komposisi kepemilikan saham bagi PJP berupa lembaga selain bank yang berbentuk perseroan terbuka (Tbk) juga diperkenankan hanya memiliki persentase kepemilikan saham sebesar 5% atau lebih. 

Akan tetapi, perlu digarisbawahi, untuk PJP berupa lembaga selain bank, harus memiliki paling sedikit 51% hak suara yang dipegang oleh pihak domestik. 

Baca Juga: BI bakal keluarkan kurang dari 10 aturan turunan PBI Sistem Pembayaran tahun ini

"Dalam hal terdapat hak khusus untuk mencalonkan mayoritas anggota direksi, atau dewan komisaris. Hak tersebut harus dimiliki domestik," tulis BI dalam ketentuannya. 

Nah, ketentuan kepemilikan saham ini berbeda untuk Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP). Untuk PIP, komposisi kepemilikan saham paling sedikit 80% harus dimilik domestik. 

Sedangkan perhitungan komposisi kepemilikan saham bagi PIP berupa lembaga selain bank yang berbentuk Tbk hanya dilakukan terhadap kepemilikan saham dengan persentase kepemilikan saham sebesar 5% atau lebih. 

Juga berbeda dengan PJP, komposisi saham di PIP dengan hak suara sedikitnya 80% harus dimiliki domestik. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta menjelaskan aturan mengenai kepemilikan dan pengendalian domestik ini memang sedikit direlaksasi. 

Tujuannya, agar memberikan pintu bagi investor asing sekaligus membuka peluang bagi perusahaan dalam negeri yang membutuhkan modal untuk berkembang. 

Hanya saja, Filianingsih menjelaskan bahwa BI akan tetap mementingkan kepentingan nasional dan seluruh ketentuan tersebut akan berada di bawah pengawasan BI. 

"Artinya, kita atur pengendalian domestik. Karena ekonomi keuangan digital (EKD) semakin kompleks. Semua perusahaan berusaha bersaing untuk memenuhi keinginan customer dan untuk inovasi perlu biaya besar," terangnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/1).  

Adapun, PBI Sistem Pembayaran ini baru akan mulai diimplementasi pada 1 Juli 2021 mendatang.

Selanjutnya: Reformasi ketentuan, BI keluarkan peraturan terkait sistem pembayaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media


TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×