Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Direktur Utama PT Taspen (Persero), Iqbal Latanro dinyatakan lulus uji kemampuan dan kepatutan sebagai direksi perusahaan perasuransian. Uji kemampuan dan kepatutan itu diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagaimana diketahui, Iqbal Latanro beberapa waktu telah menjalani kegiatan uji kemampuan dan kepatutan itu di OJK. Hasilnya, "dan (Iqbal Latanro) dinyatakan “lulus”, ujar Sekretaris Perusahaan, Sudiyatmoko Sentot S dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews, Jumat (8/11).
Lulusnya Oqbal itu mengacu pada Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : KEP-102/D.05/2013 tentang Penetapan Hasil Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Atas Nama Iqbal Latanro, yang disampaikan melalui surat Nomor : S-164/D4.MBU/1/2013.
Selanjutnya, Iqbal Latanro diminta melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, dan memastikan perusahaan dijalankan berdasarkan tata kelola yang baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Iqbal Latanro menjabat sebagai PT Taspen pada 1 Mei 2013 lalu melalui surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor : SK-236/MBU/2013 tanggal 1 Mei 2013.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 78/PMK.05/2007 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian. (Andi Malau/Tribunnews)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News