Reporter: Dina Farisah | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemkes) melalui Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menilai harus ada penyesuaian iuran Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan.
Sebab, sudah dua tahun iuran belum naik.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris membenarkan adanya usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Usulan tersebut berasal dari Kementerian Kesehatan yang disampaikan melalui DJSN.
Saat ini, iuran untuk pekerja sektor non formal sebesar Rp 25.500 per bulan.
Nantinya besaran iuran ini diusulkan menjadi Rp 36.000 per bulan.
"Dari sisi iuran, tidak ada kesesuaian. Bukan salah kelola," ujar Fahmi.
Sejak awal, lanjut Fahmi, hitungan iuran yang diusulkan DJSN sebesar Rp 27.500 per bulan tidak dipenuhi.
Besaran iuran yang dipenuhi adalah Rp 19.225 per bulan.
Saat ini, DJSN mengusulkan penyesuaian iuran.
Adapun pertimbangannya antara lain selama dua tahun terakhir terjadi kenaikan inflasi dan kenaikan tarif pelayanan kesehatan.
Dengan demikian, DJSN mengusulkan iuran menjadi Rp 36.000 per bulan.
Fahmi bilang, jika iuran peserta disesuaikan maka pemerintah tidak perlu lagi menyuntikkan dana.
Namun, dalam menaikkan iuran pihaknya harus berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk kepada DPR.
Kenaikan iuran pasti akan mengundang respons masyarakat.
"Hal ini akan dibicarakan dengan Kementerian Keuangan (Kemkeu). Tapi kalau Kemkeu punya policy lain agar iuran tidak dinaikkan dulu dan akan di tutup dengan suntikan dana, tidak masalah," ujarnya.
Sebagai informasi, penerima bantuan iuran (PBI) sudah naik menjadi Rp 23.000 per bulan.
Namun iuran peserta non PBI belum diputuskan dan masih dalam pembahasan.
Nantinya akan diputuskan melalui peraturan presiden (perpres).
Saat ini peserta BPJS Kesehatan mencapai 154 juta peserta.
Jumlah tersebut telah melampaui target semula sebanyak 133 juta peserta.
Dina Farisah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News