kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

September, BPJS Kesehatan masih merugi


Minggu, 08 November 2015 / 17:18 WIB
September, BPJS Kesehatan masih merugi


Reporter: Dina Farisah | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan semakin mendekati pelayanan kesehatan. Per September 2015, iuran peserta mencapai Rp 39,1 triliun.

Irfan Humaidi, Kepala Departemen Komunikasi dan Humas BPJS Kesehatan, menuturkan, iuran peserta yang masuk per September 2015 mencapai Rp 39,1 triliun.

Sementara pelayanan kesehatan pada periode yang sama sekitar Rp 41 triliun.

Pihaknya memperkirakan mismatch pada akhir tahun berkurang dari prediksi semula Rp 6 triliun menjadi Rp 1,5 triliun.

Adapun mismatch dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3,3 triliun. Dus, total akumulasi mismatch pada akhir tahun mencapai Rp 4,8 triliun.

"Hasil investasi kami sebesar Rp 1 triliun kami berikan untuk memperkecil mismatch. Selain itu, mismatch juga ditekan melalui dana talangan yang besarannya maksimal 10% dari aset BPJS," terang Irfan.

Irfan bilang, pemasukan BPJS Kesehatan berasal dari iuran peserta dan budget pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan.

Pihaknya mendapatkan suntikan dana sebesar Rp 5 triliun dari Kementerian Keuangan. Suntikan dana yang telah di terima sebesar Rp 3,5 triliun.

Adapun sisanya sebesar Rp 1,5 triliun telah di setujui komisi XI. Tidak lama lagi, sisa suntikan dana dari pemerintah akan cair.

"Setelah dana tersebut cair maka dapat menekan mismatch. Dalam prognosa akhir tahun, mismatch diperkirakan sebesar Rp 1,5 triliun," tutup Irfan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×