kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Izin fintech baru akan dihentikan sementara


Selasa, 19 Oktober 2021 / 11:16 WIB
Izin fintech baru akan dihentikan sementara
ILUSTRASI. Financial Technology (Fintech).


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring dengan maraknya fintech ilegal, OJK akan menghentikan sementara (moratorium) penerbitan izin usaha bagi pemain fintech baru. Tak hanya itu, Kominfo juga akan menghentikan penerbitan sistem elektronik pada sektor yang sama. 

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan, pihaknya akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal.

Selain itu, Kepolisian juga akan mengambil langkah-langkah tegas berupa penahanan, penindakan, dan proses hukum yang tegas terkait tindak pidana yang dilakukan oleh fintech ilegal.

“Karena yang terdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM. Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu," kata Johnny, dalam keterangan resmi, Senin (18/10). 

Kementerian Kominfo telah membentuk Forum Ekonomi Digital Kominfo yang setiap bulan melakukan pertemuan untuk membicarakan pengembangan, peningkatan, dan pemutakhiran ruang digital dan transaksi ekonomi digital. Forum itu juga mencari solusi atas pinjaman online dan penangkalan pinjaman online ilegal.

Baca Juga: OJK Benahi Ekosistem Industri Fintech

"Sekali lagi, Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan tepat, di saat yang bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum. Kepolisian akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjaman online tidak terdaftar," tandasnya.

Kementerian Kominfo sejak tahun 2018 hingga 15 Oktober 2021, telah menutup 4.874 akun pinjaman online. Pada tahun 2021 saja, pinjaman online yang telah ditutup sebanyak 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram, serta di file sharing.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengimbau masyarakat agar memilih penyedia pinjaman yang telah terdaftar secara resmi di OJK. Pihaknya juga telah membuat kesepakatan bersama Kapolri, Kominfo, Gubernur BI dan Menteri Koperasi dan UKM untuk memberantas pinjol ilegal.

"Kerjasama ini di antaranya harus ditutup platformnya dan diproses secara hukum baik bentuknya apapun, mau koperasi, mau payment, mau peer to peer, semua sama," ungkapnya 

Untuk itu, pemberantasan segera dan masif ini menjadi agenda bersama, terutama OJK, Kapolri, dan juga Pak Kominfo. Hal ini agar masyarakat tidak terjebak pada tawaran-tawaran pinjaman dari fintech ilegal. 

Selanjutnya: Arahan Jokowi: Lakukan moratorium penerbitan izin pinjol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×