Reporter: Umi Kulsum | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT AXA Life Indonesia pada 19 Januari 2018. Pencabutan ini lantaran perusahaan telah merger dengan PT AXA Financial Indonesia guna memenuhi ketentuan single presence policy (SPP).
Dalam keterangan tertulis di laman OJK, salinan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.05/2018 tentang pencabutan izin usaha PT AXA Life Indonesia, memutuskan bahwa sejak tanggal efektif penggabungan pada 1 November 2017, AXA Financial selaku pihak yang menerima pengalihan portofolio pertanggungan bertanggung jawab atas kewajiban yang timbul di kemudian hari sebagai akibat pengalihan portofolio yang dimaksud.
"Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, AXA Life Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa," tulis Riswinandi, Kepala Eksektutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK.
Otomatis, semua kegiatan usaha dari AXA Life sepenuhnya bergabung pada AXA Financial baik dari karyawan maupun keberlanjutan bisnis ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News