kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.596.000   -9.000   -0,35%
  • USD/IDR 16.805   35,00   0,21%
  • IDX 8.644   106,34   1,25%
  • KOMPAS100 1.196   14,99   1,27%
  • LQ45 852   6,61   0,78%
  • ISSI 309   4,03   1,32%
  • IDX30 439   3,37   0,77%
  • IDXHIDIV20 514   3,08   0,60%
  • IDX80 133   1,39   1,06%
  • IDXV30 139   1,20   0,87%
  • IDXQ30 141   0,87   0,62%

Izin Usaha Dicabut, Asuransi Jiwa Prolife Belum di Tahap Pembayaran Klaim


Sabtu, 16 Maret 2024 / 10:54 WIB
Izin Usaha Dicabut, Asuransi Jiwa Prolife Belum di Tahap Pembayaran Klaim
ILUSTRASI. OJK mencabut izin Asuransi Jiwa Prolife


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) pada 2 November 2023. Adapun OJK mencabut izin Asuransi Jiwa Prolife karena dalam batas waktu status pengawasan khusus, perusahaan tersebut tidak mampu menyelesaikan permasalahannya.

Mengenai kabar terbaru, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penyelesaian likuidasi PT Prolife (Dalam Likuidasi) saat ini masih belum pada tahap pembayaran klaim. 

"Tim Likuidasi saat ini masih dalam tahapan inventarisasi jumlah tagihan kreditur yang masuk," kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis, Kamis (7/3).

Baca Juga: Berubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Pialang Asuransi Karsa

Sesuai pengumuman Tim Likuidasi, Ogi menyebut bagi setiap pihak yang memiliki tagihan kepada PT Prolife (Dalam Likuidasi) dapat mengajukan tagihan dalam waktu 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman atau paling lambat tanggal 19 Maret 2024, disertai bukti pendukung.

Dia menerangkan Tim Likuidasi Prolife saat ini juga telah dalam proses finalisasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Likuidasi. 

"Terakhir OJK telah melakukan pertemuan pembahasan RKAB dengan Tim Likuidasi pada 27 Februari 2024," ucap Ogi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×