Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Legowo menjadi PT Pialang Asuransi Karsa.
Izin tersebut diberikan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-96/PD.02/2024, tanggal 26 Februari 2024.
Adapun perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha dimaksud, PT Pialang Asuransi Karsa diwajibkan untuk selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News