Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life pada Jumat (23/6). Alhasil, langkah mereka untuk menjalankan bisnis di industri asuransi jiwa dinyatakan telah berakhir.
Setelah dicabut izin usaha, OJK memerintahkan Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum. OJK juga memerintahkan untuk membentuk Tim Likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life.
Kini, nasib para nasabah yang telah menandatangani subordinat loan (SOL) dibayangi ketidakpastian terkait pembagian nilai aset.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Kresna Life, Ini Respons Nasabah Soal Pengembalian Dana
Kuasa Hukum Nasabah Kresna Life Benny Wullur menyampaikan dengan dicabutnya izin usaha, perjanjian SOL itu otomatis sudah tak disetujui oleh OJK.
"Mengenai hal tersebut, kami sudah menanyakan pihak Kresna Life bagaimana nasib yang menyetujui dan tanda tangan SOL. Jadi, Kresna Life masih tetap ingin berdamai dengan para nasabah dan tidak ingin merugikan nasabah yang sudah mendukung. Untuk nasabah yang tanda tangan SOL itu kami sepakat dengan Kresna Life bahwa mereka akan menjadi kreditur preferen atau nanti dianggap tak pernah terjadi adanya pinjaman SOL tersebut," ucap dia kepada Kontan.co.id, Minggu (25/6).
Benny mengatakan perjanjian SOL dianggap tak sempurna dan tak ada karena tak adanya pernyataan setuju dari OJK. Dengan demikian, otomatis mereka yang setuju SOL dan tanda tangan itu tetap menjadi kreditur preferen.
Selain itu, dia menerangkan pihak nasabah nanti akan mendesak Kresna Life bersama-sama untuk menggugat OJK secara perdata.
"Kami harus melakukan klaim hukum terjadinya cabut izin usaha karena tak mencerminkan rasa keadilan. Oleh karena itu, kami akan menyiapkan gugatan perdata terhadap Ogi dan lainnya. Ditambah secara pribadi pejabat yang tanda tangan cabut izin juga dianggap menyebabkan kelalaian dan dugaan lemahnya pengawasan serta perlindungan konsumen. Tentu akan meminta ganti rugi," katanya.
Terkait pengawasan OJK yang lemah, Benny menyampaikan sebaiknya bukan dilakukan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU), bahkan dilakukan cabut izin usaha. Menurutnya, langkah OJK dianggap telah terlambat.
"Sebab, dana nasabah sudah masuk, berarti nasabah sudah terlanjur tenggelam dan bagaimana pengembaliannya? Kalau memang kasih sanksi seharusnya dari awal. Kalau dibiarkan dahulu, kemudian nasabah sudah sebanyak ini, fungsi mengatur, mengawasi, dan melindungi OJK jadi tak berjalan. Hal itu juga memiliki dampak kerugian bagi nasabah dan Kresna Life," ungkapnya.
Sementara itu, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai dengan dicabutnya izin usaha Kresna Life, nasabah yang telah tanda tangan SOL dengan sendirinya sudah tidak berstatus pemegang polis melainkan telah berubah menjadi kreditur.
"Dengan konsekuensi itu, mereka berubah menjadi kreditur konkuren yang kedudukannya sama dengan kreditur lain, seperti bank, pajak , pegawai, dan lainnya. Bukan lagi sebagai kreditur preferen yang didahulukan dari kreditur lain sebagaimana dimaksud UU 40/2014 tentang Perasuransian," katanya.
Irvan mengatakan status kreditur tercantum dalam Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang 40 Tahun 2014 mengatur bahwa jika Perusahaan Asuransi pailit atau dilikuidasi, pihak Pemegang Polis atau tertanggung dalam pembagian harta kekayaannya memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dari pihak lainnya atau kreditur preferen. Dia menerangkan pembagian aset dalam kepailitan akan dilakukan sesuai dengan jenis krediturnya.
Baca Juga: Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Pengamat Asuransi: Opsi Pengajuan PKPU Terbuka
Irvan mengatakan dalam kepailitan mengenal 3 Jenis Kreditur, yakni Kreditur Separatis (pemegang hak jaminan), Kreditur Preferen (memiliki hak istimewa), dan Kreditur Konkuren.
Menurutnya, untuk kreditur konkuren berlaku prinsip pari passu pro rata parte 1131-1132 KUH Perdata. Menurut 1139 KUH Perdata, pemegang polis termasuk kreditur konkuren. Demikian pula menurut UU Kepailitan dan PKPU juga kreditur konkuren.
"Menurut Pasal 52 (1) UU 40/2014 tentang Perasuransian, yakni kreditur preferen akan diutamakan. Namun, dengan adanya Perjanjian SOL antara Kresna life dengan nasabah, mereka tidak bisa lagi dianggap sebagai Pemegang Polis atau sudah dianggap kreditur konkuren yang kedudukannya sama dengan kreditur lain," katanya.
Otomatis, para nasabah yang tanda tangan SOL bukan lagi sebagai kreditur preferen yang didahulukan dari kreditur lain sebagaimana dimaksud pasal 52 UU 40/2014 ayat 1 tentang Perasuransian.
Dia menyebut status kreditur terkait Perjanjian SOL harus dicek kembali dengan Pemegang Polis atau Kuasa Hukum Pempol. Dia mengatakan semua tergantung dari kesepakatan-kesepakatan antarbelah pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News