Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life pada Jumat (23/6). Alhasil, langkah Kresna Life untuk menjalankan bisnis di industri asuransi jiwa dinyatakan telah berakhir.
Setelah dicabut izin usaha, OJK memerintahkan Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum.
OJK juga memerintahkan untuk membentuk Tim Likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life.
Baca Juga: Tak Mampu Penuhi Rasio Solvabilitas, Izin Usaha Kresna Life Resmi Dicabut
Kini, babak baru pun dimulai, nasib para nasabah dibayangi ketidakpastian terkait pembagian nilai aset. Adapun Kuasa Hukum Nasabah Kresna Life Benny Wullur menyampaikan nasabah yang tanda tangan SOL akan masuk dalam kreditur preferen dan diklaim telah disepakati oleh AJK.
Terkait hal itu, salah satu nasabah Santy menganggap batalnya perjanjian SOL karena belum diaktanotarialkan sehingga tak dianggap sah oleh OJK. Oleh karena itu, nasabah yang menandatangani SOL tetap sebagai kreditur preferen.
"Menurut saya pribadi, akta notarial itu syarat dari OJK. Bagaimana pun jika seseorang sudah tanda tangan di atas materai, itu tergantung pihak satunya untuk mengesahkan perjanjian tersebut menjadi perjanjian perdata dengan atau tanpa akta notarial. Tentu hal ini akan menguji iktikad baik AJK," kata Santy kepada KONTAN.CO.ID, Minggu (25/6).
Baca Juga: Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Pengamat Asuransi: Opsi Pengajuan PKPU Terbuka
Santy beranggapan dengan peringatan tertulis kepada Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan direksi untuk ganti rugi, logikanya wajar saja makin rendah nilai kerugian maka makin kecil kewajiban ganti rugi. Menurutnya, yang bisa memperkecil nilai kerugian, yakni jika perjanjian SOL disahkan.
Hal ini nantinya akan menjadi kewenangan tim likuidasi, yang mana akan ditunjuk oleh pemegang saham.
"Intinya, menurut saya OJK saat ini berjalan di koridor Undang-undang. Banyak nasabah yang skeptis seolah-olah OJK tetap tidak punya solusi untuk mengembalikan uang nasabah dan memang masih perlu dibuktikan apakah mereka akan membuat terobosan hukum mengembalikan dana nasabah. Soalnya sudah ada PP Nomor 5 Tahun 2023," ujarnya.
Baca Juga: Akhirnya, OJK Resmi Cabut Izin Usaha Kresna Life
Santy mengatakan untuk memastikan kelancaran pemeriksaan dan penyelidikan, tidak ada salahnya jika terhadap pihak-pihak yang diberi peringatan tertulis dilakukan pencekalan terlebih dahulu.
Untuk AJK, Santy menilai jika bersungguh-sungguh hendak mensukseskan SOL dan butuh tambahan waktu, mereka seharusnya mengajukan saja lewat PTUN. Dia mengatakan jika dasarnya kuat, kemungkinan bisa dikabulkan oleh pengadilan sehingga mereka bisa lakukan perbaikan seperti yang dijanjikan.
Akan tetapi, jika tidak ada perlawanan hukum, apalagi jika ada upaya melepas jabatan atau malah meninggalkan Indonesia atas alasan apa pun, berarti iktikadnya patut dipertanyakan," katanya.
Santy menyampaikan intinya pihak yang berutang wajib membayar dan pihak regulator harus menjamin pengembalian terjadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News