Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat (Perseroda) atau PT Jamkrida Sumbar mencatatkan nilai Imbal Jasa Penjaminan (IJP) bruto sebesar Rp 20 miliar per Februari 2026. Nilainya mengalami kontraksi sebesar 41% secara Year on Year (YoY).
Direktur Utama PT Jamkrida Sumbar, Ibnu Fadhli mengatakan ada sejumlah faktor penyebab nilai IJP perusahaan mengalami kontraksi. Dia bilang salah satunya disebabkan perlambatan penyaluran kredit di sektor riil, yang mana penjaminan sangat bergantung pada ekspansi kredit perbankan.
"Selain itu, dipicu juga tingkat suku bunga yang relatif tinggi, sehingga menekan permintaan kredit, khususnya dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan demikian, debitur cenderung menunda ekspansi usaha," katanya kepada Kontan, Rabu (8/4/2026).
Baca Juga: Jamkrida Sumbar Ungkap Sejumlah Tantangan yang Bisa Pengaruhi Kinerja Laba pada 2026
Ibnu juga mengatakan terkontraksinya nilai IJP juga dipicu persaingan tarif antarlembaga penjamin yang menyebabkan tekanan pada ekspansi bisnis baru. Dengan demikian, beberapa peluang bisnis menjadi kurang optimal secara pricing.
Sementara itu, Ibnu mengatakan Jamkrida Sumbar akan melakukan sejumlah upaya agar bisa menyerap IJP lebih banyak pada 2026, di antaranya berfokus terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan alokasi penjaminan yang diterima oleh mitra.
Selain itu, dia bilang Jamkrida Sumbar juga berfokus pada penguatan bisnis inti perusahaan melalui diversifikasi produk penjaminan, digitalisasi proses penjaminan, serta meningkatkan literasi penjaminan melalui pelatihan dan sosialisasi.
Baca Juga: Naik 44%, Jamkrida Sumbar Catatkan Perolehan Laba Rp 1,7 Miliar per Februari 2026
"Ditambah, melakukan transformasi digital melalui portal online yang terintegrasi dengan lembaga keuangan untuk memberikan kemudahan," ucapnya.
Ibnu menyebut upaya lain yang akan dilakukan perusahaan untuk meningkatkan hasil IJP, yaitu terus melakukan perluasan cakupan kerja sama dengan pihak lain.
Sebagai informasi, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai IJP bruto industri penjaminan konvensional mengalami kontraksi sebesar 7,78% YoY, menjadi Rp 1,54 triliun per Februari 2026.
Baca Juga: Total Nilai Penjaminan Kredit Jamkrida Sumbar Capai Rp729,85 Miliar per Februari 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













