Reporter: Umar Idris | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Kementerian Keuangan dan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencapai sejumlah kesepakatan. Mereka sepakat OJK berwenang melakukan penyelidikan hingga penyidikan terhadap kasus-kasus lembaga perbankan dan non-bank yang merugikan konsumen.
Menurut anggota Pansus RUU OJK Harry Azhar Azis, dalam rapat kerja yang berlangsung Senin lalu (17/10), pemberian wewenang bagi OJK untuk melakukan penuntutan tidak disepakati. Alhasil wewenang penyidikan ini melebihi wewenang Bank Indonesia (BI) yang hanya sampai penyelidikan. Namun, wewenang ini setingkat dengan wewenang Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam-LK).
"Dari hasil penyidikan, kejaksaan wajib memutuskan dalam waktu 90 hari apakah diteruskan ke penuntutan atau tidak," kata Harry Azhar, Selasa (18/10).
Kesepakatan kedua, pemerintah dan Pansus RUU OJK menetapkan masa transisi bagi Bank Indonesia (BI) selama tiga tahun sejak OJK diundangkan atau hingga akhir 2014 untuk menggabungkan personalianya ke OJK. Jadi, awal 2015, karyawan BI di bagian pengawasan secara sukarela akan memutuskan, apakah akan ke BI atau menjadi pegawai OJK.
Juru Bicara BI Difi Ahmad Johansyah tidak mau menanggapi isu transisi ini dan seluruh masalah di RUU OJK. "Untuk OJK, kami tidak mau berkomentar," tandas Difi.
Difi juga menolak berkomentar tentang kesepakatan pembentukan Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan antara BI, Kementerian Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan yang telah disepakati di Pansus OJK.
Sedangkan bagi Bapepam-LK, masa transisi lebih singkat, hanya sampai akhir 2012. Alhasil pada 1 Januari 2013, seluruh karyawan Bapepam-LK akan bergabung ke OJK. Bagi pegawai Bapepam-LK bergabung ke OJK bersifat wajib, tidak bersifat sukarela seperti pegawai BI. "Saya tidak mau berkomentar dulu, soalnya masih dibahas," kata Nurhaida, Kepala Bapepam-LK kepada KONTAN.
Rapat kerja antara Menkeu dan Pansus OJK juga menyepakati gedung-gedung dan kantor BI di daerah dapat digunakan oleh OJK untuk melakukan pengawasan. Namun penggunaannya tetap harus meminta kesepakatan dari bank sentral.
Panitia seleksi
Rencananya, Pansus RUU OJK akan mengesahkan RUU OJK pada 27 Oktober pekan depan. Setelah kesepakatan ini, pemerintah dan DPR akan menetapkan panitia seleksi yang nanti akan bertugas memilih calon anggota dewan komisioner yang akan menjadi pimpinan OJK.
Panitia seleksi rencananya terdiri dari Kementerian Keuangan, BI, industri perbankan, pasar modal, asuransi, dan akademisi. Nama-nama calon panitia seleksi diajukan sebanyak 21 orang, namun terpilih hanya tujuh orang.
Selama sepekan ke depan, Pansus RUU OJK dan pemerintah membahas komposisi anggota komisioner OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News