kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.106   9,09   0,13%
  • KOMPAS100 1.062   0,11   0,01%
  • LQ45 836   0,28   0,03%
  • ISSI 215   0,22   0,10%
  • IDX30 427   0,57   0,13%
  • IDXHIDIV20 515   1,62   0,31%
  • IDX80 121   -0,01   -0,01%
  • IDXV30 125   -0,18   -0,14%
  • IDXQ30 143   0,25   0,18%

Januari, Asuransi Sinar Mas kantongi premi Rp 1,08 triliun


Jumat, 09 Maret 2018 / 14:26 WIB
Januari, Asuransi Sinar Mas kantongi premi Rp 1,08 triliun
ILUSTRASI.


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Sinar Mas (ASM) membukukan kinerja apik di awal tahun. Selama satu bulan di Januari 2018, perseroan telah membukukan premi sebesar Rp 1,08 triliun.

Direktur Asuransi Sinar Mas Dumasi MM Samosir mengatakan, pencapaian itu mengalami peningkatan setinggi 36% jika dibandingkan dengan perolehan Januari 2017.

Adapun faktor pendongkrak kenaikan terbesar terjadi di lini bisnis asuransi kebakaran atau properti yang mencapai Rp 232 miliar atau mengalami peningkatan 187% secara year on year (yoy). Lalu asuransi pengangkutan naik 27% dengan capaian premi Rp 475 miliar.

Tak hanya itu pencapaian dari lini bisnis lainnya seperti asuransi kendaraan mampu melompat 16% dengan premi yang dikumpulkan sebesar Rp 110 miliar. "Asuransi kesehatan kami juga mampu naik 16% jadi Rp 205 miliar," kata Dumasi kepada Kontan.co.id, Kamis (8/3).

Tahun ini, Asuransi Sinar Mas menargetkan kenaikan premi sebesar 10% dibandingkan dengan realisasi di akhir Desember 2017 yang tercatat mencapai Rp 5,74 triliun. Dumasi bilang, pencapaian premi perusahaan di awal tahun ini berhasil mencetak di atas target semula.

"Untuk kontribusi bisnis di tahun ini masih akan besar dari asuransi properti, kendaraan, penjaminan maupun asuransi pengangkutan," ujar Dumasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×