Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan tabrakan antar KA Turangga dengan Commuter Line Bandung Raya di Lintas Haurpugur-Cicalengka, Bandung, Jawa Barat.
Adapun santunan yang diberikan Jasa Raharja masing-masing sebesar Rp 50 juta untuk ahli waris dari almarhum Ponisam, (Masinis Muda UPT Crew KA Bandung), Julian Dwi Setiyono (Masinis Muda UPT Crew KA Bandung), Ardiansyah (Train Attendant), dan Enjang Yudi (PAM Stasiun Cimekar).
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan santunan yang diserahkan ini merupakan bentuk perlindungan dasar, sebagai wujud kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat.
“Jasa Raharja sebagai BUMN yang menjalankan amanat tersebut terus berkomitmen dan berupaya memberikan pelayanan yang mudah, cepat, tepat dan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu (7/1).
Baca Juga: Sepanjang 2024, BNI Life Targetkan Premi Asuransi Kesehatan Tumbuh 5,5%
Rivan menyebutkan, selain korban meninggal dunia hingga saat ini terdapat 36 korban yang tengah dalam masa perawatan dan rawat jalan. Korban tersebut telah terjamin oleh Jasa Raharja.
Perusahaan pelat merah ini, juga menyerahkan santunan kecelakaan diri dari Jasaraharja Putera, untuk masinis dan kru kereta masing-masing mendapatkan Rp 85 Juta dan Rp 65 juta.
“Atas musibah tersebut, Jasa Raharja menyampaikan turut berduka cita kepada korban dan keluarga korban. Semoga kekuatan dan ketabahan mengalir dalam diri kita semua. Dan semoga santunan dan bantuan yang diberikan kepada korban dan keluarga korban dapat menjadi cahaya harapan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News