Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa kembali terjadi di jalan Tol Jombang-Surabaya Km 712+400, Desa Penompo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Senin (16/5) pagi.
Kecelakaan tragis tersebut mengakibatkan 14 orang meninggal dunia di lokasi kejadian dan langsung dilarikan ke RS Dokter Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto. Sementara 11 korban yang mengalami luka ringan dibawa ke sejumlah RS di Kota Mojokerto.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kecelakaan berawal ketika Bus dengan nomor polisi S 7322 UW yang pulang berwisata dari Yogyakarta menuju Surabaya sekitar pukul 06.15 WIB. Bus yang mengangkut 24 penumpang ini tak terkendali sehingga menabrak tiang reklame dan mengakibatkan badan bus terguling dan hancur.
Baca Juga: Jasa Raharja Bayar Santunan Rp 99,2 Miliar dalam Periode Mudik Lebaran 2022
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan persnya di Surabaya, Selasa (17/5) menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian memilukan tersebut.
Petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polresta Mojokerto telah mendatangi TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RS Dokter Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto.
“Seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan juga Rumah Sakit serta perbankan,” katanya.
Santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka - luka telah diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Sehingga Selasa pagi (17/5) santunan dapat diserahkan disaksikan langsung oleh Walikota Surabaya Bapak Eri Cahyadi.
Baca Juga: Jasa Raharja Mencatat Angka Kecelakaan Mudik Lebaran 2022 Menurun
Ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia sesuai ketentuan Undang-Undang akan menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sedangkan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris yang sah sebagaimana ketentuan dalam Undang Undang maka akan diberikan santunan biaya penguburan sebesar Rp4 juta kepada pihak yang bertanggung jawab menyelenggarakan penguburan.
Untuk korban luka - luka Jasa Raharja menjamin biaya perawatan di Rumah Sakit sampai dengan maksimal sebesar Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017.
"Santunan ini diberikan mengingat para penumpang sudah membayar tiket sudah termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor umum tersebut akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News