kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,29   1,65   0.18%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jasa Raharja Bayar Santunan Rp 99,2 Miliar dalam Periode Mudik Lebaran 2022


Jumat, 13 Mei 2022 / 22:55 WIB
Jasa Raharja Bayar Santunan Rp 99,2 Miliar dalam Periode Mudik Lebaran 2022


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah tingginya mobilitas arus mudik dan arus balik sepanjang libur Lebaran 2022, Jasa Raharja telah membayar santunan senilai Rp 99,2 miliar atau naik 10% dari 2019.

Adapun, santunan tersebut terdiri dari santunan untuk meninggal dunia senilai Rp 73,3 miliar atau naik 12%. Sementara, santunan untuk korban luka-luka sebesar Rp 25,9 miliar atau naik 6,8% dibandingkan periode lebaran 2019.

“Kinerja kami dalam penyerahan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban pada periode tersebut rata-rata dapat diserahkan dalam waktu rata-rata kurang dari 24 jam sejak waktu kejadian. Sementara waktu penyelesaian berkas santunan lengkap rata-rata 15 menit,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dikutip dalam keterangan resminya, Jumat (13/5).

Baca Juga: Insurtech Qoala Raih Pendanaan Seri B Senilai US$ 65 juta

Meskipun jumlah santunan yang diberikan naik, jumlah kasus kecelakaan selama periode tersebut tercatat turun. Data dari Korlantas Polri tercatat terjadi 3.457 kasus kecelakaan lalu lintas atau turun 11% dibandingkan 2019. Dari kasus kecelakaan tersebut mengakibatkan 530 korban meninggal dunia dan dibandingkan 2019 mengalami penurunan 40%. 

Menurutnya, penerapan kebijakan Korlantas Polri seperti pemberlakuan contra flow hingga one way di ruas Tol Jakarta - Semarang pada saat arus mudik dan arus balik terbukti efektif menjadikan mudik tahun 2022 ini menjadi lebih aman.

“Tentunya masih ada catatan-catatan yang akan kita jadikan evaluasi ke depan,” pungkas Rivan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Strategi Penagihan Kredit / Piutang Macet secara Dini & Terintegrasi serta Aman dari Jerat Hukum

[X]
×