Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo, yang merupakan bagian dari Indonesia Financial Group (IFG) memperluas penjaminan lahan pertanian di seluruh wilayah Indonesia melalui Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo, Brellian Gema mengatakan saat ini Jasindo meng-cover lebih dari 300.000 hektare lahan pertanian padi yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia. Untuk wilayah-wilayah tersebut Brellian menjelaskan berada di titik-titik wilayah yang terdapat Kantor Cabang Jasindo.
"Jadi kami mengupayakan agar lahan-lahan pertanian yang ada di wilayah operasional Kantor Cabang kami dapat tercover asuransi," jelasnya di Jakarta, Kamis (25/1).
Pada bulan September 2023 Brellian mencatat Jasindo telah melakukan pembayaran klaim gagal panen sebesar Rp 1,1 miliar kepada 43 Kelompok Tani di Kabupaten Sumbawa Barat. Ia menjelaskan gagal panen tersebut disebabkan musibah banjir pada lahan pertanian yang dialami oleh para petani di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.
Baca Juga: Asuransi Jasindo Memberikan Bantuan untuk Keberlanjutan Pertanian di Indonesia
"Untuk itu tentunya kami lakukan melalui proses yang proper dan prudent," ujarnya.
Brellian menambahkan, sebagai bentuk inovasi digital yang dikembangkan Jasindo telah memiliki aplikasi digital untuk pertanian. Para kKelompok Tani telah difasilitasi Sistem Informasi Aplikasi Pertanian (SIAP), aplikasi ini merupakan salah satu inovasi digital pertanian yang dibangun oleh Perusahaan sejak tahun 2019.
Terkait dengan premi, asuransi pertanian ini, Brellian menjelaskan premi yang ditawarkan kepada petani sebesar Rp 180.000 dengan 80% merupakan bantuan pemerintah. Sehingga setiap petani hanya membayar Rp 36.000 dengan maksimal harga pertanggungan Rp 6 juta per hektare.
Selain itu juga rerdapat beberapa kriteria untuk dapat ikut serta dalam program asuransi ini, seperti kriteria petani yang bisa mendapatkan asuransi ini, merupakan petani penggarap atau petani pemilik lahan maksimal 2 hektare.
"Selain itu juga untuk kriteria lahan merupakan lahan irigasi atau lahan tadah hujan yang dekat dengan sumber air," ungkap Brellian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News