Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Swasembada pangan menjadi salah satu fokus utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Namun, data menunjukkan bahwa mayoritas petani di Indonesia mengelola lahan berskala kecil, dengan 68% petani hanya memiliki lahan seluas 0,5 hektare.
Menurut Eliza Mardian, pengamat pertanian dari Center of Reform on Economic (CORE), banyak petani yang terpaksa meminjam kepada rentenir demi kelangsungan usaha tani mereka.
Hal ini terjadi karena minimnya kesadaran petani terhadap pentingnya asuransi pertanian. Padahal, Asuransi dapat menjadi jaring pengaman finansial yang krusial bagi petani.
Baca Juga: Jasindo Siapkan Sosialisasi AUTP untuk Mendukung Swasembada Pangan 2025
Tantangan seperti gagal panen akibat cuaca ekstrem dan serangan hama sering kali tak terhindarkan.
Dengan adanya asuransi, petani dapat menerima kompensasi yang memungkinkan mereka memulai musim tanam berikutnya tanpa harus bergantung pada rentenir.
Selain itu, Eliza menambahkan, asuransi juga melindungi petani dari praktik ijon harga yang merugikan.
Namun, ia mencatat bahwa masih banyak petani yang kurang memahami manfaat asuransi dan menganggap proses klaim terlalu rumit.
Pemerintah melalui PT Asuransi Jasindo, BUMN di bidang asuransi, menghadirkan produk Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTSK).
Program ini dirancang untuk melindungi petani dari risiko gagal panen akibat banjir, kekeringan, atau serangan organisme pengganggu tanaman.
Baca Juga: Jasindo Salurkan Rp5,85 Miliar untuk Program TJSL Sepanjang Tahun 2024
Menurut Brellian Gema, Sekretaris Perusahaan Jasindo, AUTP bertujuan memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi petani, sehingga mereka dapat fokus pada usaha tani.
“Kami memahami risiko yang dihadapi petani setiap musimnya, dan AUTP adalah cara kami mengurangi kecemasan tersebut,” ujarnya melalui keterangan resmi Rabu (22/1).
Detail Program AUTP
Ada pun Premi: Rp 180.000 per hektare, dengan subsidi pemerintah sebesar 80%, sehingga petani hanya membayar Rp 36.000. Dengan nilai pertanggungan maksimal Rp 6.000.000 per hektare.
Kriterianya: Petani penggarap atau pemilik lahan maksimal 2 hektare dan jahan irigasi atau tadah hujan yang dekat dengan sumber air.
Ganti Rugi: Umur padi minimal 10 hari setelah tanam (HST) dan tingkat kerusakan serta luas kerusakan minimal 75%.
Baca Juga: Asuransi Jasindo Fokus ke Bisnis Unggulan, Catat Kinerja Positif hingga Oktober 2024
Hingga akhir 2024, Jasindo telah melindungi 5,8 juta hektare lahan pertanian, memberikan manfaat kepada lebih dari 9 juta petani di seluruh Indonesia.
Jasindo juga mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP) untuk mempermudah proses klaim.
Petani dapat melaporkan kerusakan tanaman melalui aplikasi ini atau melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).
Dengan manfaat hingga Rp 6 juta per hektare, AUTP memastikan petani tetap memiliki modal meskipun terjadi gagal panen.
Baca Juga: Dukungan Program Perluasan Lahan Tani 4 Juta Hektare dan AUTP untuk Ketahanan Pangan
Brellian menegaskan bahwa Jasindo berkomitmen untuk terus memperluas perlindungan ini melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, kementerian terkait, dan komunitas pertanian.
“Kami mendukung misi pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran untuk menciptakan kemandirian bangsa,” pungkasnya.
Selanjutnya: Lontar Papyrus (LPPI) Tawarkan Obligasi dan Sukuk Rp 2,75 Triliun, Intip Bunganya
Menarik Dibaca: 4 Manfaat Cuka Apel Jika Dikonsumsi Setiap Hari, Gula Darah Jadi Stabil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News