Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
Jumlah nominal pembayaran bertahap adalah sebesar 71% dari dana awal lantaran ada potongan penyesuaian sebesar 29%. Pemegang polis mendapat asuransi kecelakaan sebesar 25% dari dana awal. Polis tidak dapat dibatalkan selama masa kontrak kecuali dalam hal pemegang polis meninggal dunia.
Ketiga, Opsi Program JS Mantap Plus Plan C dengan masa kontrak jenis polis asuransi ini selama 5 tahun. Pembayaran di muka sebesar 10%. Pembayaran akan dilakukan secara bertahap setiap tahun masing-masing 10%, 5%, 5%, 9%, dan 30% di akhir.
Jumlah nominal pembayaran bertahap adalah sebesar 69% dari dana awal sebab ada potongan penyesuaian 31%. Polis tidak dapat dibatalkan selama masa kontrak kecuali dalam hal pemegang polis meninggal dunia.
Baca Juga: Gagal mediasi, seorang nasabah lanjut gugat Jiwasraya
Adapun Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya menargetkan program restrukturisasi polis Jiwasraya hingga proses migrasi polis ke IFG Life dapat rampung pada kuartal II-2021.
"Semoga upaya dan kerja keras ini dipahami sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab kami dalam menyelamatkan seluruh polis Jiwasraya," kata Indra Widjaja, Anggota Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya Jangka Menengah belum lama ini.
Dia yakin, program ini dapat disetujui oleh seluruh pemegang polis baik ritel, bancassurance, maupun korporasi.
Program restrukturisasi itu sendiri dibagi dalam tiga tahap. Pertama, pengumuman yang diikuti imbauan untuk seluruh pemegang polis melakukan registrasi data.
Kedua, tahap sosialisasi yang akan dilakukan pada awal tahun 2021 dengan pemaparan skema indikatif dan alur program restrukturisasi. Ketiga, tahap penutupan polis baru.
Pada tahap terakhir, polis yang secara bertahap sudah direstrukturisasi akan dipindah ke IFG Life.
Selanjutnya: Jadi induk holding BUMN asuransi, IFG punya aset Rp 76,2 triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News