kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Kabar baik! Banyak perusahaan asuransi mulai ajukan izin produk untuk cover Covid-19


Kamis, 29 Juli 2021 / 12:38 WIB
ILUSTRASI. Karyawan melintas di depan banner asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Jakarta./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pandemi covid-19 yang belum berakhir, beberapa perusahaan asuransi mulai mengajukan izin untuk mengeluarkan produk asuransi yang dikhususkan untuk mengcover penyakit tersebut.

“Akhir-akhir ini banyak juga perusahaan asuransi jiwa yang sedang mengajukan izin produk khusus untuk mengcover salah satunya penyakit Covid,” ujar Kristianto Andi Handoko, Deputi Direktur Pengawasan Asuransi OJK dalam webinar, Kamis (29/7).

Andi mengatakan, sebelumnya penyakit Covid-19 belum memiliki produk khusus melainkan hanya perluasan pertanggungan dari polis yang merupakan inisiatif perusahaan asuransi jiwa untuk mengcover Covid-19.

Ke depan dengan adanya produk yang khusus mengcover Covid-19 akan mempermudah untuk melihat jumlah klaim yang telah dibayarkan terkait penyakit tersebut. Asal tahu saja, sejak Maret 2020 hingga Februari lalu, klaim asuransi terkait covid-19 sudah mencapai Rp 1,46 triliun.

Baca Juga: Dana Darurat dan Asuransi Kesehatan Saling Melengkapi, Ayo Evaluasi Keduanya!

Andi juga mengakui saat ini OJK secara intens menganalisis terkait izin tersebut dikarenakan covid-19 merupakan penyakit baru yang belum memiliki catatan historis dalam beberapa tahun sehingga masih sulit untuk menentukan harga premi.

“Sebenarnya prosesnya cepat tapi tergantung dengan izin yang diajukan perusahaan karena kami meminta dokumen seperti pencadangan yang akan dibentuk perusahaan dalam mengcover penyakit ini,” pungkas Andi.

Selanjutnya: Pembayaran klaim pelayanan Covid-19 capai Rp 22,88 triliun hingga Juni 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×