kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kabar gembira, kartu kredit BNI resmi berikan keringanan di tengah pandemi covid-19


Minggu, 03 Mei 2020 / 14:47 WIB
Kabar gembira, kartu kredit BNI resmi berikan keringanan di tengah pandemi covid-19
ILUSTRASI. Konsumen menggunakan kartu kredit untuk pembayaran di salah satu pusat pembelajaan Tangerang Selatan, Sabtu (28/3). Berdasarkan data Bank Indonesia, pada Februari tahun 2020 volume transaksi kartu kredit?mencapai 27,37 juta transaksi dengan nominal sebesa


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu lagi kebijakan baru dari Bank Indonesia (BI) mulai berlaku 1 Mei 2020 ini, yaitu Kebijakan Penyelenggaraan Kartu Kredit Masa Covid 19 sesuai surat BI No. 22/263/DKSP/Srt/B tanggal 15 April 2020.

BNI merespon kebijakan ini dengan meringankan berbagai hal terkait penagihan Kartu Kredit. Keringanan yang diberikan adalah menurunkan bunga, semula 2,25% dari total tagihan, per 1 Mei 2020 menjadi 2% dari total tagihan.

Baca Juga: Bank Negara Indonesia (BBNI) restrukturisasi 50.000 debitur

Dengan aturan baru ini, bunga 2,25% akan tetap diberlakukan untuk tagihan atas transaksi yang dilakukan hingga 30 April 2020. Selanjutnya, bunga baru akan diterapkan untuk tagihan transaksi 1 Mei 2020.

Keringanan lain adalah menurunkan persentase Minimum Pembayaran pada tagihan yang tercetak mulai bulan Mei hingga Desember 2020 menjadi sebesar 5% dari total tagihan, dari semula sebesar 10%.

Bagi nasabah yang sempat terlambat membayar tagihan pun berlaku keringanan Denda Keterlambatan atau tambahan nilai tagihan yang akan muncul bila tidak dilakukan pembayaran, atau pembayaran kurang dari minimum payment, atau pembayaran setelah jatuh tempo. Per 1 Mei 2020, Denda Keterlambatan dikenakan sebesar 1% dari Total tagihan atau maksimal Rp 100.000,-. Semula ditetapkan sebesar 3% atau maksimal Rp 150.000.

BNI juga memberikan program empati kepada pemegang Kartu Kredit BNI dalam bentuk perpanjangan jangka waktu pembayaran bagi nasabah terdampak pandemi Covid-19. Untuk keringanan ini nasabah dapat menghubungi BNI Call 1500046.

Baca Juga: Bunga deposito tertinggi 6,3%, bunga BCA 4,1%, Mandiri 5,6%, BNI 5,6%, BRI 5,6%

Direktur Bisnis Konsumer BNI Corina Leyla Karnalies menuturkan bahwa kemudahan pembayaran tersebut merupakan bentuk kepedulian BNI kepada pemegang kartu kredit BNI dan menindaklanjuti ketentuan dari BI.

"Kemudahan - kemudahan tersebut dapat memperkuat jaring pengaman keuangan pemegang Kartu Kredit BNI dan menambah penyangga ekonominya di saat pandemi Covid - 19 ini," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (2/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×