Reporter: Amalia Fitri | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Modalku resmi mendapatkan izin usaha Perusahaan Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dari OJK pada tanggal 30 September 2019 dengan surat tanda berizin KEP-81/D.05/2019, Kamis (10/10).
Izin usaha OJK bagi Modalku di Indonesia telah melengkapi izin usaha dari regulator keuangan yang dikantongi perusahaan di masing-masing negara operasionalnya. Selain di Indonesia, Modalku juga beroperasi di Singapura dan Malaysia di bawah nama Funding Societies.
Baca Juga: Malang bersolek demi ambisi menjadi jantung pariwisata di Jawa Timur
Pada saat yang bersamaan, Grup Modalku telah berhasil mencapai penyaluran pinjaman usaha sebesar Rp 9,2 triliun, di mana kontribusi Indonesia hampir Rp 6 triliun atau sekitar 60%.
Angka penyaluran pinjaman UMKM di pasar Indonesia naik hampir Rp 2 triliun dibandingkan total pendanaan Modalku hingga bulan Juli 2019.
Selain menunjukkan pertumbuhan pesat Modalku, peningkatan ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam memajukan perekonomian Indonesia melalui pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Reynold Wijaya, Co-Founder & CEO Modalku, berkata, pihaknya sangat bersyukur atas pencapaian ini. Ia mengatakan pihaknya mengapresiasi OJK yang memercayai Modalku dengan izin usaha ini.
Menurutnya, selama proses pengajuan perizinan, pihak OJK proaktif dalam mendukung agar seluruh kebutuhan perizinan dapat terpenuhi. Ia pun mengaku bangga atas tim Modalku yang telah bekerja keras demi izin usaha ini.
Baca Juga: Garap 4 proyek, PP Infrastructure siapkan belanja modal Rp 860 miliar
"Tentunya, izin usaha menjadi motivasi baru bagi Modalku untuk melayani UMKM yang ingin mengembangkan usahanya. Kami percaya bahwa setiap regulasi yang dibuat memiliki tujuan positif bagi pengguna serta stabilitas ekosistem keuangan di Indonesia, terutama industri peer-to-peer (P2P) lending yang tengah populer," ujarnya sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Kamis (10/10).