kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kantongi Izin OJK, Startech Gadai Jananuraga siap beroperasi


Rabu, 08 September 2021 / 08:28 WIB
Kantongi Izin OJK, Startech Gadai Jananuraga siap beroperasi
ILUSTRASI. Gadai


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam beberapa bulan terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada sejumlah perusahaan pergadaian. Salah satunya adalah Startech Gadai Jananuraga.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank I OJK Anggar Budhi Nuraini mengatakan, pemberian izin usaha tersebut sesuai dengan KEP-56/NB.1/2021 yang dikeluarkan pada 19 Agustus 2021 lalu.

"Dengan diberikannya izin usaha, perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha yang selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu pada peraturan yang berlaku," kata Anggar, dikutip dari keterangan resmi pada Rabu (8/9).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, perusahaan wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas di setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal meliputi nama dan logo perusahaan.

Baca Juga: Gadai Laksana Jaya kantongi izin usaha dari OJK

"Kemudian nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK," terangnya.

Selanjutnya, keterangan hari, jam operasional, biaya administrasi, tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau imbal hasil bagi perusahaan sebagai penyelenggara kegiatan berdasarkan prinsip syariah.

Permohonan izin usaha Startech Gadai Jananuraga sebagai perusahaan pergadaian telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang

Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31) yang mengatur bahwa pergadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK.

"Sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, Startech Gadai Jananuraga wajib melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×