kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Gadai Laksana Jaya kantongi izin usaha dari OJK


Rabu, 08 September 2021 / 07:02 WIB
Gadai Laksana Jaya kantongi izin usaha dari OJK
ILUSTRASI. Usaha gadai


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Laksana Jaya berdasarkan keputusan anggota dewan komisioner OJK Nomor KEP-54/NB.1/2021 pada 16 Agustus 2021 lalu.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank I OJK Anggar Budhi Nuraini mengatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner tersebut.

"Dengan diberikannya izin usaha, perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha yang selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu pada peraturan yang berlaku," kata Anggar, dikutip dari keterangan resmi pada Rabu (8/9).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, Gadai Laksana Jaya wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas di setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal meliputi nama dan logo perusahaan.

Baca Juga: Bisnis gadai syariah di Pegadaian semakin melaju

"Kemudian nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK," terangnya.

Selanjutnya, keterangan hari, jam operasional, biaya administrasi, tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau imbal hasil bagi perusahaan sebagai penyelenggara kegiatan berdasarkan prinsip syariah.

Permohonan izin usaha Gadai Laksana Jaya sebagai perusahaan pergadaian telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31) yang mengatur bahwa pergadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK.

"Sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, Gadai Laksana Jaya wajib melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×