kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus Asuransi Gagal Bayar Masuk Ranah Hukum, Petinggi Ikut Terseret Jadi Tersangka


Rabu, 21 September 2022 / 06:30 WIB
Kasus Asuransi Gagal Bayar Masuk Ranah Hukum, Petinggi Ikut Terseret Jadi Tersangka


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah asuransi bermasalah yang mengalami gagal bayar ke nasabahnya mulai masuk ke ranah hukum setelah nasabahnya mengadu ke polisi.

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan tujuh tersangka dalam Kasus dugaan tindak pidana penggelapan di perusahaan asuransi WanaArtha Life. Tersangka tersebut termasuk pemegang saham dan mantan diresksi Wanaartha Life.

Yang terbaru, Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) Kurniadi Sastrawinata (KS) telah diumumkan menjadi tersangka dengan dugaan tindak pidana penggelapan perasuransian dan TPPU atas gagal bayar polis para nasabah.

Baca Juga: Bos Kresna Life Tersangka, Duit Nasabah Masih Gelap

Kabagpenum Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah bilang penetapan tersangka KS ini diawali dengan delapan laporan polisi dari kurun waktu April hingga November 2020 dengan nomor LP/B/0657/XI/2020/Bareskrim tertanggal 18 November 2020.

“Sudah dilakukan tahap satu pengiriman berkas perkara tersangka atas nama KS ke jaksa penuntut umum pada tanggal 19 September 2022,” ujar Nurul dalam konferensi persnya, Selasa (20/9).

Lebih lanjut, Nurul menambahkan bahwa atas dugaan kasus ini,  penyidik juga telah memeriksa 36 saksi terkait kasus ini.  Adapun, KS disangkakan dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 75 UU No 40/2014, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sekadar informasi, Kresna Life mengalami gagal bayar pada polis K-LITA dan PIK karena terjadinya masalah likuiditas portofolio investasi dengan alasan ada pandemi Covid-19 di tahun 2020.

Oleh karenanya,  Kresna akhirnya menunda setiap transaksi penebusan polis yang akan dan jatuh tempo sejak tanggal 11 Februari 2020 sampai 10 Februari 2021. Hanya saja, permasalahan pun berlanjut karena perusahaan juga tak kunjung membayarkan klaimnya.

Terakhir, mereka mendapatkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sepenuhnya dari OJK atas gagal bayar tersebut. Sanksi tersbut pun menjadi alasan bagi perusahaan dengan berdalih tidak mampu membayar hasil homologasi kepada nasabah yang per Februari 2022 senilai Rp 1,37 triliun.

Baca Juga: Gagal Bayar di Asuransi Bermasalah Mulai Seret Petingginya Jadi Tersangka

Menanggapi putusan tersangka tersebut, Juru Bicara OJK Sarjito hanya menjawab formatif bahwa pihaknya menghormati segala proses hukum yang sedang dilakukan bareskrim polri.

“Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri tentu akan berkoordinasi dengan OJK sesuai kebutuhan yang diperlukan penyidik; dapat saja dalam pemberian keterangan ahli atau hal hal lain sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” ujarnya kepada KONTAN, Selasa (20/9)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×