kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Kasus Jiwasraya, DPR tuding OJK lengah melakukan tugasnya


Selasa, 23 Oktober 2018 / 06:39 WIB
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR Komisi VI dikabarkan tengah merencanakan menyusun agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jiwasraya. Agenda RDS ini berkaitan dengan permasalahan likuiditas yang sedang dihadapi PT Asuransi Jiwasraya.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Inas Nasrullah Zubir yang beranggapan permasalahan yang sedang dihadapi Jiwasraya cukup pelik.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Melchias Marcus Mekeng, Ketua Komisi XI DPR RI yang melihat adanya kelalaian pengawasan dari otoritas kepada industri asuransi milik pemerintah ini.

“Dalam kasus Jiwasraya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lengah dalam menjalankan fungsinya,” katanya kepada Kontan.co.id, Senin (22/10).

Mekeng menjelaskan bahwa OJK yang memiliki Standar Operasional Prosedur mengenai pengawasan dan pemeriksaan industri asuransi, sudah semestinya mereka menjalankan fungsi tersebut.

“Seyogjanya OJK menjalankan fungsi pengawasan dan pemeriksaan dengan baik sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×