Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Riset Center of Reform on Economics atau CORE Indonesia Pieter Abdullah menganggap pengawasan PT Asuransi Jiwasraya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lemah. Itu dilihat dari nilai kerugian yang besar.
Kelemahan itu juga diindikasikan dari pilihan produk investasi dengan risiko tinggi. "Kalau dibilang terlalu, ini memang berat sekali, memang seharusnya tidak terjadi, banyak sekali faktor dalam masalah ini. Intinya kasus Jiwasraya sekarang ini membuktikan bahwa pengawasan OJK lemah," kata Piter dalam keterangannya, Senin (27/1).
Dengan kasus Jiwasraya, maka harus diakui, bahwa kualitas pengaturan pengawasan di OJK itu belum sama antara tiga bidang yaitu perbankan, pasar modal dan lembaga keuangan non bank.
Baca Juga: Selidiki Jiwasraya, Kejagung fokus lacak aset tersangka yang dilarikan ke luar negeri
Karena itu, seharusnya komisioner OJK harus bertanggung jawab. Juga, segera berbenah dan memacu kualitas pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan non bank termasuk asuransi. Jika OJK tak dibenahi, bukan tak mungkin kejadian serupa terulang.
"Pembenahan mutlak, agar permasalahan ini tak kembali terulang," tegas Piter.
Senada, Direktur Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng menilai, OJK pasti tahu mengenai aliran dana investasi Jiwasraya.
Bahkan Daeng menyindir, kejahatan di kelembagaan keuangan yang ada sekarang, terjadi karena kesalahan OJK, dan seringkali kasus-kasus itu menguap hilang begitu saja.
Baca Juga: MI: Kisruh Jiwasraya hanya memengaruhi saham gorengan
Daeng curiga, terdapat unsur pembiaran dari OJK terkait Jiwasraya yang melakukan investasi di saham berisiko, ataupun terkait produk investasinya.
"Bukti itu terlihat jelas dari OJK yang sebenarnya tahu potensi gagal bayar Jiwasraya pada Januari 2018 lalu. Tapi, sampai Oktober 2018, OJK tampak bersikap pasif dan terkesan membuang badan," kata Deang.