Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus pembobolan dana PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk (YULE) tengah menjadi sorotan. Hal ini karena dalam kasus pembobolan dana ini dilakukan oleh pemegang saham lama.
Dalam informasi yang diterima kontan.co.id, dugaan kasus pembobolan dana di PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk dilakukan oleh pemegang saham lama PT Jeje Yutrindo Utama sebesar Rp 27 miliar.
Pembobolah dana ini dilakukan dengan menjaminkan deposito yang selama ini dilaporkan sebagai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) sebagai kredit ke Bank Mandiri pada Mei 2015.
Hal ini diduga melanggar aturan pasar modal, perbankan dan KUHP soal penipuan.
Menanggapi ini, Djustini Septiana Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IIB OJK bilang akan mengecek terkait dengan kasus ini.
"Saya akan cek ke pengawasan apakah sudah mengetahui dan sudah diproses," kata Djustini kepada kontan.co.id, Senin (17/9).
Djustini mengatakan OJK terus akan memonitor perkembangan proses kasus ini.
Sebelumnya PT GemaBuana Indonesia selaku pemegang 11,90% saham PT YulieSekuritas Indonesia, Tbk mengaku telah menyampaikan laporan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh manajemen lama kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK pada tanggal 8 Maret 2018.
Menurut catatan kontan.co.id, pada Maret 2018 lalu Bursa Efek Indonesia (BEI) pernah melakukan suspensi saham saham Yulie Sekuritas. Suspensi ini terkait dengan perusahaan ini belum memenuhi ketentuan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) minimal Rp 25 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News