kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,56   -6,79   -0.73%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Keamanan Data Nasabah Perbankan di Tengah Isu Hacker, Ini Kata Pengamat


Senin, 19 September 2022 / 23:32 WIB
Keamanan Data Nasabah Perbankan di Tengah Isu Hacker, Ini Kata Pengamat
ILUSTRASI. Hacker Bjorka


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkembangan ekonomi digital dan inovasi di bidang Teknologi Informasi (TI) yang pesat berdampak terhadap perkembangan pelayanan jasa di berbagai sektor, termasuk jasa perbankan.

Selama beberapa tahun belakang, risiko ancaman, dan insiden siber telah muncul sebagai isu yang berkembang di sektor perbankan.

Meningkatnya ancaman siber yang semakin canggih dan maraknya insiden siber menuntut kewaspadaan dan kemampuan Bank dalam menghadapi dan menangani ancaman yang muncul.

Ancaman siber baru-baru ini kembali hangat diperbincangkan masyarakat tanah air lewat fenomena munculnya hacker atau peretas Bjorka. Meskipun sejauh ini belum ada kasus yang dialami perbankan, namun perbankan harus tetap waspada dan semakin solid untuk menjaga keamanan data pribadi nasabah dari kebocoran data oleh serangan peretas.

Baca Juga: Muncul Kasus Hacker Bjorka, Komisi VI Minta BKPM Tingkatkan Sistem Keamanan OSS

Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menyatakan bahwa perbankan dan industri keuangan harus segera me-review dan memperkuat keamanan sistem di perusahaan terutama yang berhubungan dengan keamanan data nasabah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga perlu melihat dan mendorong agar keamanan data nasabah di industri keuangan dapat terjaga dengan baik di tengah fenomena hacker saat ini.

"Dengan hal tersebut sehingga masyarakat dapat tetap percaya dan tenang ketika menaruh dananya di bank," kata Trioksa kepada Kontan, Jumat (16/9).

OJK memang sudah memiliki regulasi mengenai kerahasiaan privasi data nasabah yang diatur berdasarkan POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Jasa Keuangan (yang disempurnakan dengan POJK Nomor 31/POJK.07/2020 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Konsumen dan Pelayanan Publik di Jasa Keuangan) dan SEOJK Nomor 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, serta rencana pemberlakukan RUU PDP (Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi).

Oleh karena itu, bank-bank harus memperhatikan keamanan data nasabah yang sudah diatur tersebut.

Baca Juga: Cegah Kebocoran, Bank-Bank Perkuat Sistem Keamanan Data

Trioksa melihat sejauh ini sistem keamanan bank secara umum aman dengan persentase kejadian yang tergolong kecil tapi perkembangan teknologi hacker semakin canggih sehingga perlu diantisipasi juga dan diperbarui ke depannya.

Mengenai biaya yang harus dikeluarkan, Trioksa menjelaskan biaya investasi untuk kemanan data bisa jadi tergolong besar terutama untuk mengantisipasi kecanggihan hacker saat ini, akan tapi itu harga yang harus dibayar untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Soal kepercayaan masyarakat terhadap bank, pengamat Ekonomi Perbankan dari Binus University Doddy Ariefianto mengungkapkan bahwa bank adalah institusi kepercayaan. Bank akan “mati” apabila sudah tidak dipercaya oleh nasabah atau masyarakat.

"Sejak pertama kali bank muncul, memang jualannya adalah kepercayaan", ujar Doddy kepada Kontan.co.id.

Baca Juga: Keamanan Siber Kendor, Data Pribadi Masyarakat Kembali Bocor

Doddy menambahkan bahwa trust adalah nyawa dari bank. Jadi, bank-bank tidak akan main-main dan akan melakukan tindakan keamanan yang bagus untuk melindungi keamanan data nasabahnya. "Saya pikir bank akan mengedepankan keamanan data nasabah dengan teknologi terkini, termahal, dan terdepan," pungkas Doddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×