kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.269   -174,00   -1,08%
  • IDX 6.972   -135,45   -1,91%
  • KOMPAS100 1.040   -23,63   -2,22%
  • LQ45 817   -17,12   -2,05%
  • ISSI 213   -3,62   -1,67%
  • IDX30 417   -9,40   -2,20%
  • IDXHIDIV20 503   -10,13   -1,97%
  • IDX80 119   -2,70   -2,23%
  • IDXV30 125   -2,25   -1,77%
  • IDXQ30 139   -2,77   -1,95%

Kebijakan Dana Desa 2024 Diharapkan Bantu Kurangi Kemiskinan Ekstrem


Jumat, 20 Oktober 2023 / 11:06 WIB
Kebijakan Dana Desa 2024 Diharapkan Bantu Kurangi Kemiskinan Ekstrem
ILUSTRASI. Kontan - Kementerian Keuangan Republik Indonesia Kilas Online


Reporter: Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal

KONTAN.CO.ID - Guna mencapai pemerataan kesejahteraan di seluruh pelosok Indonesia, pemerintah menerapkan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada ABPN 2024, dana desa sebagai bagian penerapan TKD dialokasikan sebesar Rp71 triliun, naik dari tahun lalu yang sebesar Rp70 triliun.

“Kita ingin memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah, tujuannya untuk melakukan desentralisasi ekonomi dan membangun pusat-pusat ekonomi di daerah masing-masing sehingga tercipta lapangan kerja, pengurangan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan,” ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman.

Kontan - Kementerian Keuangan Republik Indonesia Kilas Online

Kebijakan dana desa untuk tahun anggaran 2024 diarahkan terutama untuk tiga hal. Pertama, memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dengan mempertimbangkan kriteria kinerja dalam pengalokasian. Pengalokasian dana desa ditentukan berdasarkan formula dan alokasi tambahan tahun berjalan berdasarkan kriteria kinerja tertentu. Selain itu, pengalokasiannya juga mempertimbangkan kinerja desa dalam pengelolaan dana desa.

Kedua, untuk mendukung pemberdayaan dan pembangunan desa. Pemanfaatan dana desa diarahkan untuk empat sektor prioritas, yaitu penanganan kemiskinan ekstrem (maksimal 25% melalui BLT Desa), program ketahanan pangan dan hewani (minimal 20%), program pencegahan dan penurunan stunting, serta program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan BUMDes dan program pengembangan desa lainnya yang sesuai potensi dan karakteristik desa.

Kontan - Kementerian Keuangan Republik Indonesia Kilas Online

Ketiga, meningkatkan tata kelola dana desa dengan pemberian penghargaan dan sanksi dalam pengalokasian dan penyaluran dana desa. Penyaluran dana desa baik earmarked maupun nonearmarked akan dipisahkan berdasarkan kinerja pelaksanaan. Dana desa akan disalurkan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Adapun pemberian penghargaan atau reward berupa percepatan penyaluran dana desa untuk desa berstatus mandiri. Penghargaan juga diberikan berupa alokasi tambahan dana desa untuk desa yang berkinerja baik di setiap kabupaten/kota. Sebaliknya, sanksi berupa penghentian penyaluran dana desa akan diberlakukan bagi desa yang bermasalah atau menyalahgunakan dana desa.

Kontan - Kementerian Keuangan Republik Indonesia Kilas Online

“Ini semua merupakan terobosan dana desa yang targetnya mencapai 75.000 desa,” ujar Luky.

Di samping program dana desa, kebijakan TKD dalam APBN 2024 juga mencakup dana Otonomi Khusus (Otsus) serta Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) untuk daerah-daerah di Papua.

Kontan - Kementerian Keuangan Republik Indonesia Kilas Online

Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Papua dan dalam rangka mengejar ketertinggalan dari daerah lain, Pemerintah mengalokasikan dana Otsus dan DTI kepada daerah-daerah di wilayah Papua. Dana Otsus Papua dialokasikan sebesar 2,25%dari total Dana Alokasi Umum (DAU). Dengan demikian dana otsus ini akan naik naik seiring dengan semakin tingginya DAU nasional. Pada 2024 dana otsus mencapai Rp9,62 triliun atau meningkat jika dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp.8,91 triliun. dan DTI Rp4,3 triliun.

Dana otsus tersebut selanjutnya akan dibagi kepada setiap provinsi dengan mempertimbangkan antara lain jumlah penduduk, luas wilayah, indek kemahalan konstruksi dan indek kinerja daerah dalam mengelola dana otsus itu sendiri.

Pemerintah mengarahkan dana otsus Papua ini untuk mendukung percepatan pembangunan sesuai dengan rencana induk, antara lain penurunan kemiskinan, peningkatan investasi dan kegiatan strategis seperti beasiswa, jaminan kesehatan, serta bantuan langsung untuk peningkatan produktivitas masyarakat/OAP.

Selain dana otsus, pemerintah juga memberikan DTI sebesar Rp.4,37 triliun yang diarahkan untuk pembangunan infrastruktur perhubungan, telekomunikasi, air bersih, energi listrik serta sanitasi lingkungan.

“Pengentasan kemiskinan ekstrem tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan program pemerintah. Dukungan terhadap program tersebut diperlukan dari pihak terkecil yaitu aparat pemerintah desa. Oleh karena itu harmonisasi kebijakan pusat dan daerah sangat penting,” pungkas Luky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×