kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kebijakan Term Deposit Valas BI Berlaku Besok (1/3), Begini Kata Bankir


Selasa, 28 Februari 2023 / 20:54 WIB
Kebijakan Term Deposit Valas BI Berlaku Besok (1/3), Begini Kata Bankir
ILUSTRASI. BI akan mengimplementasikan operasi moneter berupa term deposit valas sebagai instrumen penempatan devisa hasil ekspor. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan mengimplementasikan operasi moneter berupa term deposit valas sebagai instrumen penempatan devisa hasil ekspor oleh eksportir melalui bank kepada BI sesuai dengan mekanisme pasar yang akan berlaku mulai 1 Maret 2023.

Dengan mekanisme tersebut, eksportir akan menempatkan DHE pada bank yang ditetapkan sebagai agen bank, kemudian bank itulah yang akan meneruskan DHE kepada Bank Indonesia.

Deputi Senior BI Destry Damayanti mengatakan, BI akan memberikan suku bunga term deposit valas yang kompetitif dengan memperhatikan suku bunga valas counterparty BI di luar negeri. Suku bunga yang lebih besar akan diberikan jika eksportir menempatkan DHE dalam nominal yang besar dan bertenor panjang.

"Agen bank juga akan mendapatkan fee atau spread dari BI secara menarik. Apabila agen bank mampu memobilisasi DHE dalam nominal besar dan bertenor panjang, fee yang diperoleh akan semakin menarik," kata Destry.

Baca Juga: Mekanisme Penempatan DHE dengan TD Valas Berlaku Besok, Ini Harapan Eksportir

Menurutnya, suku bunga bagi eksportir dan fee bagi agen akan dirancang sesuai dengan mekanisme pasar, ia berharap DHE tersebut dapat mendukung perekonomian nasional, terutama penguatan nilai tukar rupiah.

Jangka waktu term deposit valas yang ditawarkan yakni, untuk tenor 1 bulan, 2 bulan, dan 3 bulan. Semakin lama tenor penempatan DHE, maka tingkat imbal hasil yang ditawarkan akan lebih kompetitif. 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Bank INA Perdana Tbk Daniel Budirahayu mengatakan, jika DHE ditempatkan selama 3 bulan akan kurang menarik karena dana tersebut harus digunakan untuk kebutuhan modal kerja ataupun membayar kewajiban kepada bank.

"Seharusnya tidak ada masalah untuk dana valas yang sudah ditempatkan di perbankan tanpa insentif karena tujuannya agar hasil ekspor tidak diparkir di luar negeri, sehingga diberikan insentif," kata Daniel kepada kontan.co.id, Selasa (28/2).

Sementara itu, Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi menyatakan, bahwa kebijakan mengenai DHE sangat baik untuk mendukung peningkatan likuiditas valuta asing di perbankan.

"Meski saat ini kebutuhan bank bjb untuk valuta asing ini tidak begitu besar, tapi minat nasabah untuk menyimpan dana valas cukup tinggi," ujarnya.

Yuddy bilang, untuk pajak atas deposito saat ini tetap dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni sebesar 20%.

Baca Juga: Eksportir Belum Tertarik dengan Mekanisme Penempatan DHE di Term Deposit Valas

Direktur Distribution and Funding Bank BTN Jasmin juga menjelaskan, tujuan dari kebijakan Bank Indonesia adalah kecukupan cadangan devisa, mendukung stabilitas nilai tukar dan pendalaman pasar keuangan valas. 

"Insentif ini diberikan khusus untuk mendorong eksportir melakukan penempatan devisa hasil ekspor khususnya dari sumber daya alam yang berbeda dengan penempatan deposito valas yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya," katanya.

Menurut Jasmin, insentif tersebut merupakan instrumen operasi moneter maka kebijakan pajak tentunya berbeda dengan kebijakan pajak yang telah berjalan selama ini.

Di sisi lain, kebutuhan valas BTN selama ini cukup memadai sesuai dengan kebutuhan likuiditas harian yang telah diatur sesuai dengan risk appetite dan risk tolerance bank.

"Terkait dengan kebijakan tarif pajak devisa hasil ekspor Bank BTN juga telah merapkan sesuai dengan PP No. 1 tahun 2019 terkait Tarif pajak khusus atas bunga deposito yang dananya berasal dari DHE dan telah diimplementasi di semua kantor cabang," tandasnya.

Asal tahu saja, selama ini pemerintah sudah memeberikan tarif pajak khusus atas deposito yang dananya bersumber dari DHE. Bunga deposito DHE dalam mata uang dolar AS dikenakan PPh final sebesar 20%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×