Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Potensi Fintech di Indonesia sangat terbuka dengan semakin luasnya akses internet bila dibandingkan dengan komposisi masyarakat Indonesia yang belum tersentuh layanan perbankan konvensional. Fintech juga terus bertumbuh seiring dengan meningkatnya adopsi teknologi informasi di tanah air.
Namun demikian, belakangan juga banyak ditemukan berbagai investasi bodong yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat serta membawa dampak negatif bagi pelaku industri Fintech yang legal atau resmi itu sendiri.
Untuk semakin menggencarkan upaya pemberantasan investasi bodong itu, pada Perayaan Hari Fintech Nasional yang pertama tanggal 11 November 2021, Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Pandu Sjahrir meluncurkan website www.cekfintech.id sebagai hasil kolaborasi dan program nyata untuk bantu edukasi masyarakat terhadap pinjol ilegal.
“Website ini diharapkan dapat menjadi one-stop-shop bagi masyarakat yang ingin mencari tahu informasi lebih lanjut sebelum menggunakan fintech,” terang Pandu saat Pembukaan rangkaian acara Bulan Fintech Nasional, Kamis (11/11).
Baca Juga: Pasar saham syariah terdorong pemanfaatan teknologi digital
Peluncuran www.cekfintech.id sekaligus dalam rangka opening ceremony Bulan Fintech Nasional yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Aftech dan para stakeholder lainnya.
Produk hasil kolaborasi dengan regulator ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui legal atau resmi tidaknya suatu aplikasi fintech, melakukan pengecekan rekening sebelum bertransaksi dengan fintech, serta memperoleh informasi edukasi literasi keuangan digital.
Peluncuran cekfintech.id ini akan diikuti dengan program kerja untuk memperkuat implementasi dari Kode Etik Penyelenggara Fintech, mengembangkan dan membangun infrastruktur penunjang dalam industri (seperti fraud database), mendorong peningkatan kualitas penyelesaian keluhan konsumen, serta meningkatkan edukasi dan literasi.
“Semuanya berlandaskan kolaborasi dan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan dan mitra-mitra baik dalam maupun luar negeri,” lanjut Pandu.
Pandu juga mengapresiasinya Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemenkominfo yang telah memberikan akses interkoneksi www.cekfintech.id dengan www.cekrekening.id, yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan rekening yang terkait dengan tindakan kejahatan, termasuk penipuan.
“Kami berharap website www.cekfintech.id ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, bagi upaya pemberantasan investasi bodong dan pinjol illegal, serta upaya kolaboratif untuk mendorong terciptanya ekosistem fintech dan keuangan digital yang inovatif dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Baca Juga: Bulan fintech nasional, OJK berkomitmen untuk memberantas pinjol ilegal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News