Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, per September 2021, akumulasi penyaluran dana fintech P2P lending tetap tumbuh positif mencapai Rp 262,93 triliun atau meningkat 104,3% (yoy). Sedangkan outstanding pinjaman sebesar Rp 27,48 triliun atau tumbuh 116,18% (yoy).
Selain itu, per 25 Oktober 2021, terdapat 104 fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK, yaitu 101 fintech lending yang berizin dan tiga fintech lending yang berstatus terdaftar. Sampai dengan Oktober 2021 juga tercatat di OJK telah terdapat 7 fintech securities crowdfunding, dan 81 fintech IKD.
Dalam forum Bulan Fintech Nasional dan Indonesia Fintech Summit 2021 Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menegaskan kepada masyarakat untuk meningkatkan literasi keuangan di tengah maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan.
Baca Juga: GoTo mengantongi lebih dari US$ 1,3 miliar pendanaan pra-IPO
"OJK juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan fasilitas pinjaman online (pinjol). Pastikan agar pinjaman online yang digunakan telah terdaftar di OJK. OJK bersama dengan pemangku kepentingan lainnya, berkomitmen untuk memberantas pinjol ilegal dengan memproses secara hukum apabila terdapat pelanggaran perundang-undangan," ungkap Wimboh, Kamis (11/11).
Wimboh mengatakan, pandemi Covid-19 memberikan momentum bagi pelaku usaha untuk mengakselerasi secara digital potensi pasarnya. Saat ini tidak ada lagi batasan dimensi ruang, berkomunikasi dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat, jasa keuangan tidak terkecuali dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Menurut dia, Indonesia punya potensi besar untuk digital terutama fintech. Indonesia memiliki populasi 200 juta penduduk di 17.000 pulau. Menurut data BPS, ada 130 juta angkatan kerja.
Baca Juga: Perbankan perkuat mitigasi risiko dalam kolaborasi dengan industri keuangan
Wimboh menyebut, di sektor keuangan, secara nyata peran OJK sangat penting dan strategis dalam mendukung pengembangan inovasi dalam satu ekosistem keuangan digital secara terintegrasi. Untuk itu, OJK mendorong kolaborasi lintas industri dan meningkatkan inovasi terutama pada layanan dan produk keuangan.
Kebijakan OJK untuk mendorong transformasi digital di sektor jasa keuangan tercakup dalam Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) Tahun 2021-2025 dan Digital Finance Innovation Roadmap and Action Plan 2020-2024 yang berfokus pada 5 (lima) hal utama.
Pertama, mendorong implementasi transformasi digital yang cepat dan masif di sektor jasa keuangan guna menciptakan lembaga jasa keuangan yang agile, adaptif, dan kompetitif. OJK membentuk OJK Infinity (OJK Innovation Center for Digital Financial) dan regulatory sandbox sebagai wadah bagi lembaga jasa keuangan untuk mengembangkan dan menguji inovasi guna mendukung stabilitas sistem keuangan dan mendorong inklusi keuangan.
Baca Juga: Memitigasi risiko yang muncul dari kolaborasi perbankan dan industri keuangan
Kedua, menciptakan iklim pengaturan yang ramah inovasi dan tetap mengutamakan aspek perlindungan konsumen. Ketiga, mengembangkan layanan keuangan digital kontributif dan inklusif yang berfokus pada pemberdayaan UMKM.
"Kebijakan ini memberikan manfaat besar kepada masyarakat, ditunjukkan dengan tingkat inklusi keuangan yang meningkat pada tahun 2019 sebesar 76,19% dibandingkan tahun 2016 sebesar 67,8%. Kami yakin, pada tahun 2024 nanti, seluruh kebijakan OJK ini dapat meningkatkan inklusi keuangan menjadi sebesar 90% sebagaimana ditargetkan oleh Pemerintah," papar Wimboh.
Keempat, meningkatkan kapasitas dan talenta sumber daya manusia di bidang digital di Sektor Jasa Keuangan melalui berbagai program sertifikasi berstandar internasional dan implementasi capacity building untuk menciptakan tenaga kerja yang digital ready serta memiliki keterampilan dan kapabilitas yang dibutuhkan dalam ekonomi digital. Kelima, meningkatkan kualitas pengawasan melalui percepatan pelaksanaan pengawasan berbasis IT (Sup-tech) dan Reg-tech.
Baca Juga: Peberantasan Tidak Tuntas Pinjol Ilegal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News