Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami penyidikan dan mengumpulkan alat bukti terkait peran dari manajer investasi terhadap kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, terkait berpotensi sebagai tersangka atau tidak, belum bisa menilai hal tersebut karena masih mengumpulkan alat bukti yang kuat.
Baca Juga: Heru Hidayat kembali diperiksa soal Jiwasraya, ada apa?
"Tidak bisa berandai-andai. Semua transaksi yang kita anggap melawan hukum, dan pihak yang ikut, semua kita periksa," kata Febrie di Jakarta, Selasa (11/2).
Menurutnya, Kejagung tidak bisa tergesa-gesa menentukan siapa tersangkanya karena prosesnya panjang. Untuk menentukan tersangka harus melalui kajian dan analisis yang tajam sesuai fakta hukum yang didapat Kejagung.
Saat ini Kejagung telah temukan jutaan transaksi investasi di instrumen saham yang sebelumnya ditemukan 55.000 transaksi. Febrie tekankan bahwa kejahatan ini terjadi dalam investasi dan transaksi pembelian saham maupun reksadana.
"Transaksi ini begitu banyak karena sudah terjadi sejak 2008 hingga 2018. Sehingga penyidik butuh kerja keras dan juga BPK," kata Febrie.
Baca Juga: Di kasus Jiwasraya, Kejagung sudah temukan jutaan transaksi saham mencurigakan
Karena begitu banyak transaksi, maka acuan penyidikan tidak dilihat dari besaran nilai transaksi. Namun yang diindikasikan bahwa transaksi ini perbuatan kualifikasinya melawan hukum ataupun adanya tindak kesengajaan untuk merugikan keuangan Jiwasraya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News