kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung periksa 89 saksi terait dugaan korupsi Jiwasraya, siapa saja?


Rabu, 18 Desember 2019 / 18:10 WIB
Kejagung periksa 89 saksi terait dugaan korupsi Jiwasraya, siapa saja?
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Soal dugaan korupsi pada pengelolaan dana investasi Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna menindaklanjuti laporan dugaan korupsi atau fraud pada pengelolaan dana investasi Jiwasraya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyidikan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M. Adi Toegarisma menyatakan setidaknya Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap 89 saksi.

Baca Juga: Jokowi: Persoalan di Jiwasraya bukan masalah yang ringan

“Dari mana saja yang diperiksa itu menyangkut juga tolong dimaklumi kami sedang lakukan penyidikan. Jelas saksi yang kami panggil adalah yang memahami, lihat, dan dengar langsung peristiwa,” ujar Jampidsus Adi pada Konferensi pers pada Rabu (18/12).

Lanjut Ia, jajaran direksi lama Jiwasraya sudah dipastikan diperiksa oleh Kejagung. Sayangnya, ketika awak media menanyakan apakah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga diperiksa sebagai regulator dan pengawas industri asuransi, Jampidsus Adi enggan memberikan komentar.

“Nanti teknisnya ya. Terkiat nama-nama pemilik saham gorengan, nanti ya,” jelas Jampidsus Adi.

Baca Juga: Erick Thohir pasang target 6 bulan cari solusi gagal bayar Jiwasraya Rp 12,4 triliun

Jaksa Agung menyatakan manajemen Jiwasraya terlihat melakukan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi. Jiwasraya telah melakukan investasi pada aset-aset dengan resiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan berdasarkan hasil penyidikan sementara hingga Agustus 2019, negara telah menanggung kerugian senilai Rp 13,7 triliun dari tata kelolaan investasi produk saving plan Jiwasraya. Nilai ini masih memiliki potensi semakin besar lantaran masih temuan awal.

“Penyidikan tersebut dilakukan untuk memperoleh fakta adanya kegiatan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu. Ada 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance. Melanggar prinsip-prinsip tata kelola perusahaan good corporate governance yakni terkait pengelolaan dana melalui program asuransi saving plan,” tutur Jaksa Agung.

Baca Juga: Jiwasraya, masalah asuransi negara 13 tahun dari SBY sampai Jokowi tak kunjung sehat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×