kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung periksa Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida terkait kasus Jiwasraya


Jumat, 24 Juli 2020 / 12:38 WIB
Kejagung periksa Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida terkait kasus Jiwasraya
ILUSTRASI. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiono


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kian gencar memanggil pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah satu orang dari instansi tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pada Kamis (23/7) lalu pihaknya telah memanggil tiga pejabat OJK sebagai sanksi tersangka Fakhri Hilmi (FH).

"Saksi untuk tersangka FH yakni pejabat OJK, ada Direktur Penetapan Sanksi Dan Keberatan Pasar Modal pada OJK Noviro Indrianingrum dan staf Direktorat Pengelola Investasi  (DPIV) Aghisni Panji Hadi," kata Hari, dalam keterangan pers, Kamis (23/7).

Baca Juga: Jiwasraya akan rilis produk baru bagian restrukturisasi, tapi tunggu restu OJK

Selanjutnya, ada pula Wakil Ketua OJK Nurhaida. Ia pernah menjadi Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK masa jabatan 2012 - 2017.

Menurutnya, keterangan mereka diperlukan untuk mengungkap peranan para saksi dalam menjalankan tugasnya di otoritas terkait transaksi jual beli saham milik Jiwasraya.

Hari menjelaskan, awal mulanya Fakhri selaku Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A tahun 2016 mengetahui adanya penyimpangan transaksi saham PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP).

Sebab, harga saham itu sudah digoreng atau dinaikkan secara signifikan oleh perusahaan milik Heru Hidayat berdasarkan laporan tim Pengawas Direktorat Transaksi Efek (DPTE).  

"Saham itu kemudian dijadikan isi portofolio reksadana di 13 manajer investasi, di mana penyertaan modal terbesar dari Asuransi Jiwasraya," ungkapnya.

Selain DPTE, kata Hari, Fakhri juga sudah mengetahui penyimpangan harga saham milik Heru Hidayat dari Direktorat Pengelolaan Investasi (DPIV).

Namun, Fakhri tidak memberikan sanksi tegas atas penyimpangan investasi itu. Padahal ia sudah dapat laporan dari DPTE dan DPIV, dua badan yang membawahi direktorat pengawasan pasar modal OJK.

Dari keanehan itu, kejaksaan menyebut alasan Fakhri tidak menjatuhkan sanksi tegas karena sudah ada kesepakatan dengan Erry Firmansyah dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartanto Tirto. 

Baca Juga: Tunggu restu OJK, Jiwasraya akan keluarkan produk baru sebagai bagian restrukturisasi

Baik Erry maupun Joko, terafiliasi dengan Grup Heru Hidayat. Mereka sudah melakukan pertemuan beberapa kali untuk membahas, agar regulator tidak menjatuhkan sanksi pembekuan kepada 13 MI tersebut.

Mereka adalah PT Pan Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investama, PT Millenium Danatama Indonesia dan PT Prospera Asset Management dan PT MNC Asset Management.

Selanjutnya, PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Pool Advista Asset Management, PT Corfina Capital, PT Treasure Fund Investama Indonesia dan PT Sinarmas Asset Management.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×