kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Kejagung: Sinarmas Asset Management serahkan uang Rp 77 miliar terkait Jiwasraya


Selasa, 07 Juli 2020 / 13:07 WIB
Kejagung: Sinarmas Asset Management serahkan uang Rp 77 miliar terkait Jiwasraya
Pengembalian uang Sinarmas Asset Management kepada negara di Kejaksaan Agung, Jakarta (7/7/2020).


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sinarmas Asset Management menyerahkan uang sekitar Rp 77 miliar terkait kasus Jiwasraya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Puluhan miliar uang tersebut diserahkan oleh Direktur Utama Sinarmas Asset Management Alex Setyawan ke kejaksaan. 

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menjelaskan, awalnya Sinarmas kembalikan uang senilai Rp 3 miliar. Tahap kedua, mereka  mengembalikan uang Rp 73,93 miliar.

"Sinarmas mengembalikan kerugian negara (kasus Jiwasraya) ini sesuai yang diperhitungkan badan pemeriksa keuangan (BPK). Ini sebagai bagian penyelesaian perkara dalam penyidikan Jiwasraya," kata Ali di Jakarta, Selasa (7/7).

Baca Juga: Bukan Buat Bayar Polis Nasabah, Jiwasraya Pakai Pendanaan Baru untuk Restrukturisasi

Adapun nilai pengembalian tersebut sudah sesuai dengan perhitungan negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa reksadana Jiwasraya yang dikelola Sinarmas merugikan negara Rp 77 miliar sebagaimana tertuang dalam dokumen dakwaan tersangka Jiwasraya.

Dalam hal ini, perusahaan langsung kembalikan kerugian negara setelah kejaksaan menetapkannya sebagai tersangka korporasi pada akhir Juni lalu.

"Ketika kami menetapkan sebagai tersangka, langsung ada respon yang bersangkutan atas perannya. Sehingga Sinarmas bersifat kooperatif dengan menyerahkan pengembalian sesuai nilai MI bersangkutan," tambahnya.

Selain itu, uang tersebut bisa menjadi titipan jika suatu hari perusahaan harus memenuhi kewajiban atas putusan pengadilan. Ali menilai, pengembalian uang itu sebagai bentuk kooperatif perusahaan atas kasus ini.  

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 13 manajer investasi (MI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Asuransi Jiwasraya.

Mereka adalah PT Pan Arcadia Capital, PT  OSO Manajemen Investasi (OMI), PT Pinnacle Persada Investama, PT  Millenium Danatama Indonesia dan PT Prospera Asset Management dan PT MNC Asset Management.



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×