kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kementerian BUMN berhentikan dirut Askrindo


Kamis, 04 Mei 2017 / 21:30 WIB
Kementerian BUMN berhentikan dirut Askrindo


Sumber: Antara | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian BUMN resmi memberhentikan Direktur Utama PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Budi Tjahjono dari jabatannya. Ini setelah yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/4).

"Kami tidak akan menoleransi setiap kegiatan melanggar hukum dalam operasional BUMN saat memberikan pelayanan kepada publik," kata Deputi Bidang Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo dalam siaran pers, Kamis (4/5).

Menurut Gatot pelanggaran hukum tidak sesuai dengan rencana besar Kementerian BUMN untuk membangun BUMN sebagai agen pembangunan dan program Nawacita.

"Segala perbuatan yang menyalahgunakan jabatan, mencederai mimpi BUMN dan menyimpang dari salah satu kriteria utama pimpinan BUMN yaitu memimpin dengan hati untuk rakyat Indonesia," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Budi Tjahjono sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan pembayaran komisi fiktif asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS. Kasus yang disangkakan kepada Budi Tjahjono ketika yang bersangkutan masih menjabat Dirut Jasindo. Budi baru menjabat menjadi Dirut Askrindo sejak 9 September 2016.

Budi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif dalam penutupan asuransi minyak dan gas pada BP Migas-KKKS. Dugaan ini untuk tahun 2010-2012 dan 2012-2014 dengan kerugian diduga sekitar Rp 15 miliar.

Untuk itu, Kementerian BUMN juga meminta Jasindo untuk melakukan audit investigasi lebih lanjut terhadap kasus tersebut. Dia berharap kasus ini menjadi pembelajaran kepada semua pimpinan maupun karyawan BUMN untuk selalu menerapkan "Good Corporate Governance" (GCG) dalam menjalankan tugasnya.

"Selaku perusahaan milik negara, pada hakekatnya tugas yang diemban BUMN adalah amanah dari rakyat. Untuk itu seluruh Komisaris Utama dan Direktur Utama BUMN wajib menghindari perbuatan tidak terpuji dan kegiatan melanggar hukum," ujarnya.

BUMN juga harus terus menerapkan praktik GCG secara konsisten dan berkesinambungan serta melakukan pengawasan kepada seluruh jajarannya untuk menghindari praktik pelanggaran hukum dalam menjalankan tugas.

(Royke Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×