kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.274   -179,00   -1,11%
  • IDX 6.990   -117,45   -1,65%
  • KOMPAS100 1.043   -21,28   -2,00%
  • LQ45 818   -15,80   -1,90%
  • ISSI 213   -3,54   -1,64%
  • IDX30 418   -8,58   -2,01%
  • IDXHIDIV20 504   -9,39   -1,83%
  • IDX80 119   -2,49   -2,06%
  • IDXV30 125   -2,33   -1,84%
  • IDXQ30 139   -2,52   -1,78%

Kenali Perbedaan Jenis-Jenis Asuransi Kesehatan Agar Tak Salah Pilih


Selasa, 25 Juli 2023 / 11:06 WIB
Kenali Perbedaan Jenis-Jenis Asuransi Kesehatan Agar Tak Salah Pilih
ILUSTRASI. Ada dua jenis asuransi kesehatan berbeda yakni asuransi kesehatan hospital benefit dan asuransi kesehatan hospital cash plan (HCP).


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Asuransi kesehatan penting dimiliki sebagai jaminan terhadap biaya berobat di rumah sakit. Namun, sebelum memanfaatkan proteksi kesehatan, pastikan Anda mengetahui perbedaan asuransi kesehatan yang dimiliki.

Pasalnya, ada dua jenis asuransi kesehatan yang dapat dimanfaatkan saat berobat ke rumah sakit. Dua jenis asuransi kesehatan ini bernama asuransi kesehatan hospital benefit atau santunan biaya medis dan asuransi kesehatan hospital cash plan (HCP) atau santunan perawatan harian.

Sama-sama berfungsi menanggung biaya pengobatan selama menjalani perawatan di rumah sakit, mekanisme penggantian kedua asuransi ini berbeda. Dengan mengetahui perbedaan keduanya, Anda dapat memilih asuransi kesehatan yang sesuai kebutuhan dan kemampuan.

Untuk itu, Lifepal sebagai salah satu marketplace insurance menjelaskan perbedaan kedua jenis asuransi kesehatan dan cara memanfaatkannya. Berikut ini adalah pemaparan Benny Fajarai, Co-Founder yang juga CMO Lifepal.co.id seperti dirangkum dari keterangan resmi Lifepal.

Baca Juga: Ini Kata IFG Life Soal Prospek Bisnis Bancassurance

Asuransi Kesehatan Hospital Benefit Vs HCP

Seperti dijelaskan sebelumnya, antara asuransi kesehatan hospital benefit dan HCP berbeda jenisnya. Asuransi kesehatan hospital benefit adalah produk proteksi yang memberikan manfaat biaya medis sesuai cakupan di polis asuransi. 

Sementara itu, asuransi kesehatan hospital cash plan adalah produk perlindungan yang memberi santunan jika Anda menjalani rawat inap di rumah sakit.

Dengan perbedaan di antara kedua jenis asuransi kesehatan tersebut, tentu saja manfaat yang ditawarkan pun berbeda-beda.

Baca Juga: BRI Life Perkuat Kolaborasi dengn Mitra Rumah Sakit

Manfaat asuransi kesehatan Hospital Benefit dan HCP

Asuransi kesehatan hospital benefit memberi proteksi ke sejumlah kategori seperti rawat jalan, rawat inap, dan manfaat lain, misalnya biaya operasi, tenaga medis, dan sebagainya. 

Biasanya ada limit atau batas pertanggungan maksimal untuk manfaat tersebut. Namun, ada pula asuransi yang memberikan manfaat tersebut tanpa limit atau sesuai tagihan. Dalam hal ini, biasanya limit yang dipotong berlaku hingga lima tahun saja.

Terdapat dua cara untuk metode klaimnya, yaitu cashless dan reimburse. Melakukan pembayaran secara cashless, maka Anda hanya menunjukkan kartu asuransi fisik atau virtual.

Baca Juga: Kabar Baik, Iuran Kepesertaan BPJS Kesehatan Tak Akan Naik hingga Akhir 2024

Kebalikannya dengan cashless, Anda harus menalangi pembayaran di rumah sakit dan melakukan klaim ke perusahaan asuransi jika melakukan sistem reimburse.

Jika klaim yang Anda lakukan melebihi batas limit, maka Anda harus membayarkan sisa tagihan rumah sakit itu dengan uang pribadi Anda.

Lain halnya dengan asuransi kesehatan HCP yang memberi santunan harian saat nasabah menjalani rawat inap di rumah sakit. Adapun manfaat yang bisa diperoleh dengan produk proteksi ini adalah, Anda bisa mendapatkan uang santunan senilai manfaat per hari sesuai dengan perjanjian dalam polis asuransi.

Baca Juga: Apakah Berobat ke Luar Negeri Juga Ditanggung Asuransi Kesehatan?

Misalnya, jika Anda pemilik asuransi kesehatan HCP dengan manfaat Rp 1 juta per hari dirawat selama tujuh hari di rumah sakit. Setelah pulang dari rumah sakit dan mengisi formulir klaim, perusahaan asuransi akan memberi uang santunan sebesar Rp 7 juta, meski tagihan rumah
sakit Anda melebihi besaran tersebut.

Dengan begitu, maka semakin lama menjalani perawatan di rumah sakit, maka semakin besar santunan yang diperoleh.

Tak hanya menawarkan uang santunan harian saja, HCP juga dapat digunakan meskipun Anda memiliki asuransi kesehatan lain dalam bentuk coordination of benefit. Sebab, asuransi HCP ini berfungsi sebagai pengganti penghasilan Anda jika tidak mampu bekerja karena jatuh sakit, dan membantu biaya perawatan saat asuransi kesehatan Anda overlimit.

Baca Juga: Dirut Zurich Asuransi, Edhi Tjahja : Menyiapkan Investasi Sesuai Tujuan

Pilih yang mana?

Setelah memahami apa itu asuransi kesehatan hospital benefit dan HCP serta apa saja manfaatnya, maka pertanyaannya kini apa produk yang paling tepat untuk dipilih?

Seperti dipaparkan sebelumnya, masing-masing jenis asuransi kesehatan tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan. Karena bisa saling melengkapi, maka Anda dapat memilih asuransi kesehatan hospital benefit terlebih dahulu.

Jika memiliki bujet lebih, maka HCP bisa dipilih untuk membantu Anda saat mengalami overlimit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×