kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.053   69,54   1,00%
  • KOMPAS100 1.055   14,86   1,43%
  • LQ45 830   12,77   1,56%
  • ISSI 214   1,32   0,62%
  • IDX30 423   7,30   1,75%
  • IDXHIDIV20 510   8,47   1,69%
  • IDX80 120   1,70   1,44%
  • IDXV30 125   0,84   0,68%
  • IDXQ30 141   2,15   1,55%

Kerja sama dengan fintech diproyeksikan bisa mengerek pembiayaan multifinance


Minggu, 03 Maret 2019 / 13:13 WIB
Kerja sama dengan fintech diproyeksikan bisa mengerek pembiayaan multifinance


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkembangan pesat industri fintech lending membuat perusahaan multifinance tertarik menjalin kerja sama. Maka multifinance kia gencar berkolaborasi dengan finetch untuk mengerek pembiayaan.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, kerja sama antara multifinance dengan fintech berpotensi besar menguntungkan kedua belah pihak. Tren ini pun diproyeksikan bisa mendorong pertumbuhan bisnis multifinance di tahun 2019.

“Pasti ada kenaikan penyaluran pembiayaan karena jangkauan penyaluran fintech justru lebih luas,” kata Suwandi kepada Kontan.co.id, beberapa waktu lalu.

Sebenarnya, kerja sama tersebut menjadi strategi pemasaran yang dilakukan multifinance untuk meningkatkan pangsa pasar dan bisnis pembiayaan. Adapun kredit yang disasar adalah kredit multiguna dan modal usaha.

Menurutnya kerja sama ini dapat memangkas biaya operasional perusahaan multifinance karena tidak perlu mendirikan kantor cabang baru untuk memperluas usaha. Melalui teknologi digital fintech, pelayanan pinjaman multifinance bisa diakses oleh banyak orang di berbagai tempat.

Mengutip Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018, Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, bahwa bentuk kerja sama keduanya melalui pembiayaan penerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing).

Dalam channeling, platform fintech hanya bertindak sebagai pengelola dana dan memperoleh imbal hasil dari pengelolaan tersebut. Sementara untuk joint financing, perusahaan multifinance dapat melakukannya apabila mendapatkan sumber dana dari perusahaan pembiayaan dan pihak lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×