kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Keuangan Tak Sehat, OJK Bubarkan 6 Dana Pensiun Ini Selama Semester I 2024


Sabtu, 06 Juli 2024 / 19:31 WIB
Keuangan Tak Sehat, OJK Bubarkan 6 Dana Pensiun Ini Selama Semester I 2024
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan 6 dana pensiun (dapen) di sepanjang semester I 2024.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak bisa memenuhi ketentuan kesehatan keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan 6 dana pensiun (dapen) di sepanjang semester I 2024.

Adapun 6 dapen yang dibubarkan tersebut adalah Dana Pensiun LEN Industri, Dana Pensiun Jasa Tirta II, Dana Pensiun Natour, Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional, Dana Pensiun LKBN Antara, dan Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila mengatakan, secara umum dana pensiun tersebut tidak dapat memenuhi ketentuan tingkat kesehatan keuangan. 

Selain itu, kata Iwan, ada kondisi dimana perusahaan memproyeksikan potensi kesulitan pendanaan dalam jangka panjang dan memutuskan untuk membubarkan dana pensiun selagi kewajiban masih dapat dipenuhi. Hal ini dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan ke OJK.

"Tak dapat terpenuhinya tingkat kesehatan keuangan disebabkan karena ketidakdisiplinan pendiri dalam membayarkan iuran berkala dan iuran tambahan yang dibutuhkan. Sebab, kewajiban yang meningkat sejalan dengan perubahan skala gaji dan asumsi aktuaria," kata Iwan kepada Kontan, Jumat (5/7).

Baca Juga: Dapen Bank Mandiri Catat Kenaikan Aset Sebesar 5,49% Per Mei 2024

Iwan menjelaskan kondisi itu menjadi lebih sulit karena investasi tidak dilakukan secara disiplin pada instrumen investasi yang berkualitas, memenuhi aspek durasi kewajiban, dan aspek likuiditas.

Menurutnya OJK terus mendorong pengurus dan pendiri dana pensiun untuk memahami dengan baik kesesuaian kewajiban dan aset dana pensiun yang ada. Khususnya, dari sisi proyeksi kewajiban ke depan dan dari sisi kualitas aset yang sesuai dengan durasi kewajiban serta dapat mendukung likuiditas dana pensiun untuk dapat membayarkan semua kewajiban yang akan jatuh tempo ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×