kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

(KLARIFIKASI) Viral rekening terpotong tanpa izin untuk iuran BPJS Kesehatan


Kamis, 28 November 2019 / 14:21 WIB
(KLARIFIKASI) Viral rekening terpotong tanpa izin untuk iuran BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Pegawai saat menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Buka


Reporter: kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

"Untuk memastikan status peserta yang bersangkutan senantiasa aktif sehingga dapat terlindungi jaminan kesehatan jika sewaktu-waktu membutuhkan layanan," papar Iqbal. 

Baca Juga: Pemerintah targetkan pembayaran dana tambahan BPJS Kesehatan dilakukan awal Desember

Input Rekening Ketika mengisi formulir pendaftaran, setiap peserta BPJS Kesehatan sebenarnya telah mencantumkan nomor rekening masing-masing. Selain diminta memasukkan biodata lengkap beserta jenis pelayanan yang diminta, pendaftar juga diminta memasukkan nomor rekening beserta nama pemilik rekening tersebut. 

BPJS Kesehatan akan menarik iuran kesehatan secara otomatis atau autodebit setiap bulannya. "Kalau saldo dikosongin ya bisa saja, tapi iuran jadi tidak bayar dan kartu non-aktif," kata Iqbal. 

Baca Juga: BPJS Kesehatan cairkan dana kenaikan iuran PBI Rp 9,13 triliun, ini peruntukannya

Menurut Iqbal, penggunaan autodebit bisa melalui Bank Mandiri, BRI, BCA, BNI atau via mobile cash. 

Care center 

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki keluhan atau pertanyaan seputar BPJS, bisa menghubungi care center di 1500400. Selain itu, masyarakat juga bisa bisa menandai akun media sosial BPJS Kesehatan atau datang ke kantor cabang terdekat. 

(Sumber: Kompas: Nur Rohmi Aida/Luthfia Ayu Azanella | Editor: Resa Eka Ayu Sartika)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "[KLARIFIKASI] Viral Rekening Terpotong Tanpa Izin untuk Iuran BPJS Kesehatan
Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×