kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.531   1,00   0,01%
  • IDX 6.731   -127,77   -1,86%
  • KOMPAS100 896   -20,15   -2,20%
  • LQ45 658   -11,38   -1,70%
  • ISSI 243   -4,60   -1,86%
  • IDX30 372   -4,88   -1,29%
  • IDXHIDIV20 455   -5,93   -1,29%
  • IDX80 102   -1,90   -1,83%
  • IDXV30 130   -2,02   -1,53%
  • IDXQ30 119   -1,22   -1,01%

KoinP2P Siap Kooperatif Hadapi Proses Hukum, OJK Perketat Pengawasan


Senin, 11 Mei 2026 / 20:05 WIB
KoinP2P Siap Kooperatif Hadapi Proses Hukum, OJK Perketat Pengawasan
ILUSTRASI. Pinjaman Online (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinP2P menegaskan akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pemberian fasilitas kredit.

Di tengah proses tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap perusahaan fintech lending itu.

Dalam pernyataan resminya, KoinP2P menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“KoinP2P menyatakan akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tulis perusahaan, Senin (11/5/2026).

Baca Juga: Gibran Pastikan Proses Hukum Kasus Andrie Yunus Jujur dan Terbuka

Perusahaan menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan salah satu skema kerja sama pendanaan institusi atau channeling dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Dalam skema itu, penyaluran pendanaan dilakukan melalui mekanisme kerja sama antara platform dan BRI sesuai peran masing-masing pihak.

KoinP2P menyebut seluruh fakta dan keterlibatan para pihak dalam kerja sama tersebut akan dijelaskan lebih utuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Meski proses hukum berjalan, perusahaan memastikan operasional dan layanan kepada pengguna tetap normal, termasuk proses penagihan kepada borrower.

Di sisi lain, OJK menyatakan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap KoinP2P.

Baca Juga: Proses Hukum, KPK Mencokok Dua Individu, Begini Penjelasan PTPP

OJK juga mengaku terus melakukan pengawasan intensif terhadap perusahaan yang berstatus Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pindar tersebut.

Seiring adanya penahanan terhadap pengurus KoinP2P, OJK telah memanggil pemegang saham untuk menegaskan tanggung jawab atas keberlangsungan operasional perusahaan.

“OJK telah memanggil pemegang saham untuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan,” tulis OJK.

Selain meminta komitmen penyelesaian kewajiban kepada lender, OJK juga melakukan pemeriksaan langsung dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional, tata kelola, infrastruktur, hingga model bisnis KoinP2P.

OJK turut melakukan audit investigatif dan memantau ketat penyelesaian pembiayaan bermasalah serta kewajiban kepada lender.

OJK menegaskan akan mengambil langkah penegakan kepatuhan dan menjatuhkan sanksi administratif terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan atau tidak memenuhi komitmen.

Baca Juga: Penyidik OJK Serahkan Adrian Gunadi kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Langkah itu termasuk kemungkinan penilaian ulang terhadap pihak utama perusahaan.

Di saat bersamaan, OJK juga terus memperkuat pengawasan industri pindar melalui penerapan POJK Nomor 40 Tahun 2024.

Regulasi tersebut mencakup penguatan tata kelola, manajemen risiko, perlindungan konsumen, hingga pengawasan terhadap proses pencairan pinjaman, e-KYC, credit scoring, dan pencegahan transaksi fiktif.

OJK menegaskan penegakan aturan dilakukan secara tegas, termasuk pencabutan izin usaha dan tindak lanjut dugaan tindak pidana bekerja sama dengan aparat penegak hukum.


Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/05/11/140415526/koinp2p-tegaskan-kooperatif-hadapi-proses-hukum-ojk-perketat-pengawasan?page=all#page2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×