kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.028.000   16.000   0,53%
  • USD/IDR 16.814   -85,00   -0,50%
  • IDX 8.396   124,32   1,50%
  • KOMPAS100 1.183   18,77   1,61%
  • LQ45 848   12,48   1,49%
  • ISSI 300   4,67   1,58%
  • IDX30 445   8,19   1,88%
  • IDXHIDIV20 530   8,41   1,61%
  • IDX80 132   1,86   1,43%
  • IDXV30 145   1,60   1,12%
  • IDXQ30 143   2,42   1,73%

OJK Tuntaskan Penyidikan Tindak Pidana Perbankan di BPR Panca Dana


Senin, 23 Februari 2026 / 18:11 WIB
OJK Tuntaskan Penyidikan Tindak Pidana Perbankan di BPR Panca Dana
ILUSTRASI. OJK menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana perbankan yang diduga dilakukan di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana.(KONTAN/Baihaki)


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana perbankan yang diduga dilakukan di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana yang beralamat di Ruko Depok Mas, Kota Depok, Jawa Barat. 

Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan tiga orang tersangka, yakni AK selaku mantan Direktur Utama, MM selaku Customer Service, dan VAS selaku Kepala Bagian Operasional, serta telah melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P 21).

Selanjutnya, penyidik OJK pada Senin, 23 Februari 2026, telah melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok.

Baca Juga: Kelas Menengah Bawah Kian Terhimpit, Pertumbuhan Jumlah Simpanan di Bank Masih Lesu

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi menyampaikan, penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan. 

"Ini sebagai bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan di sektor jasa keuangan," uajr Ismail dalam siaran pers, Senin (23/2/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua modus operandi dugaan tindak pidana perbankan. Pertama, pada periode Oktober 2018 sampai dengan Mei 2024, tersangka AK, VAS, dan MM diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan dan/atau dokumen bank melalui pencairan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan deposan, dengan total nilai sebesar Rp 14,02 miliar.

Dana tersebut diindikasikan digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan, serta penggantian dana deposito yang sebelumnya telah disalahgunakan.

Kedua, pada periode Mei 2020 sampai dengan Mei 2024, tersangka AK selaku Direktur Utama diduga menginisiasi, memerintahkan, dan menyetujui pemberian kredit fiktif atas 660 fasilitas kredit kepada 646 debitur. 

Baca Juga: Investor Domestik Ambil Alih Saham Perbankan, Asing Justru Keluar

Nilai baki debet tercatat per Agustus 2024 mencapai Rp32.430.827.831,00. Pemberian kredit tersebut menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan diduga ditujukan antara lain untuk menjaga rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) BPR, serta sebagian dana pencairan kredit digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak lainnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 127 ayat (1) KUHP. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Ismail menerangkan, dalam perkara ini, Penyidik OJK juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana, antara lain berupa tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, Kota Depok, satu unit kendaraan mobil, perhiasan, serta barang bukti lainnya.

"OJK menegaskan bahwa proses penegakan hukum ini tidak mengganggu kegiatan operasional bank, dan pihak bank kooperatif membantu penyidik. Penindakan dilakukan terhadap oknum pengurus dan pegawai sebagai upaya menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan," jelas Ismail.

Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK kata Ismail senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan.

"OJK akan terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran di sektor jasa keuangan," imbuhnya.

Selanjutnya: Kelas Menengah Bawah Kian Terhimpit, Pertumbuhan Jumlah Simpanan di Bank Masih Lesu

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (24/2), Hujan Sangat Lebat di Provinsi Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×