Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
“Artinya tidak ada penebusan polis namun pd saat itu alasannya untuk menghindari penarikan dana secara besar-besaran akibat adanya dugaan bahwa underlying portofolio dikaitkan dengan Jiwasraya. Surat manajemen menegaskan mereka tidak terkait Jiwasraya dan mereka menjelaskan juga dalam customer gathering,” papar Nety kepada kontan.co.id.
Lanjut Ia, meski banyak pertanyaan, akhirnya dengan segala itikad baik, pemegang polis memenuhi permintaan perusahaan untuk roll over. Lantaran perusahaan menjelaskan bahwa supaya badai ekonomi bisa dilewati membutuhkan kerja sama semua pihak. Saat itu perusahaan berkomitmen untuk tetap membayar manfaat.
Baca Juga: Kembali sambangi OJK, nasabah Kresna Life belum berhasil bertemu regulator
“Namun belum berakhir masa 6 bulan itu, pada 14 Mei 2020 direksi mengedarkan surat menunda semua kewajiban hingga 10 Februari 2021, Kali ini atas alasan keadaan kahar Covid-19. Penundaan kewajiban yg dimaksud selain pembayaran manfaat juga menunda penebusan polis, dimana akan ada perhitungan maupun penyesuaian atas penebusan nilai polis yang baru akan diinformasikan setelah 11 Februari 2021 beserta tata caranya,” jelas Nety.
Kemudian, pada 18 Mei 2020, manajemen menjelaskan sedang menyusun skema penyelesaian kewajiban perusahaan pada 17 Juni 2020. Namun ternyata baru diumumkan 18 Juni 2020, itu pun skema penyelesaian untuk polis bernilai Rp 50 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News