kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengurus PKPU berharap KSP Indosurya segera bayar fee


Jumat, 17 Juli 2020 / 17:03 WIB
Pengurus PKPU berharap KSP Indosurya segera bayar fee


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengurus Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berharap imbal jasa atau fee mereka segera dibayarkan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. 

"Pembayaran itu sudah menjadi kewajiban debitur dan hak pengurus. Dalam undang - undang demikian," kata anggota tim pengurus PKPU, Herliana Wijaya, Jumat (17/7).

Baca Juga: Meski jadi tersangka pencucian uang, KSP Indosurya akan fokus pembayaran ke kreditur

Hingga saat ini, ia masih menunggu penetapan fee dari Majelis Hakim pada Senin (20/7). Sebab, hakim pemutus pada Jumat lalu, menyatakan bahwa perihal fee dan biaya pengurus ditetapkan terpisah dari perdamaian PKPU.

"Kapan dibayarkannya, kita lihat debitur. Saya yakin debitur bayar tunai sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Sebenarnya, ia menyayangkan sikap majelis hakim yang dinilai terlalu terburu-buru memutuskan perdamaian PKPU KSP Indosurya. Padahal, majelis hakim masih bisa menunda perdamaian selama tujuh hari lagi.

"Dalam surat permohonan  yang ditanda tangani oleh empat pengurus, kami memohon kepada majelis agar tidak memutus damai atau homologasi sampai biaya dan fee pengurus dibayar atau terjamin," terangnya.

Baca Juga: Lepas dari jerat PKPU, KSP Indosurya segera beroperasi kembali

Hal ini sesuai pasal 285 ayat 2d Undang – Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU bahwa pengadilan niaga wajib menolak pengesahan perdamaian jika imbalan jasa dan biaya pengurus belum dibayar atau diberikan penjaminan untuk pengurus.

Senada, kuasa hukum kreditur KSP Indosurya Sukisari juga khawatir pembayaran utang kreditur bisa tidak terjamin jika fee ke pengurus saja belum dibayarkan. “Pada dasarnya, debitur harus menyelesaikan dulu kewajibannya dong. Nah, itu pengurus sendiri menyampaikan di sidang bahwa kewajiban mereka belum diselesaikan oleh koperasi,” ungkapnya.

Kuasa hukum KSP Indosurya, Rizky Dwinanto mengklaim, pihaknya akan membayar seluruh biaya yang telah ditetapkan majelis hakim dan menjadi tanggung jawab KSP Indosurya. Asalkan, ada bukti yang jelas.

Baca Juga: Utang capai Rp 15 triliun, KSP Indosurya akan bayar cicilan mulai September

"Berkaitan dengan fee pengurus tadi sudah disampaikan oleh majelis hakim akan dikeluarkan penetapan dalam putusan yang berbeda. Kami akan hormati setiap putusan oleh majelis hakim," tutupnya.

Seperti diketahui, tawaran perdamaian yang diajukan Indosurya disetujui mayoritas kreditur pada Kamis (9/7). Hasil pemungutan suara dalam rapat PKPU menghasilkan: 69,70% kreditur menyetujui tawaran perdamaian Indosurya. Sebanyak 4.724 suara ikuti voting.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×